Jakarta (30/05) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna kembali menyoroti rencana restrukturisasi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Menurutnya, kebijakan ini harus dikaji secara sangat hati-hati karena memiliki kemiripan historis dengan model monopoli tata niaga komoditas yang pernah gagal dan meninggalkan catatan kelam dalam sejarah ekonomi Indonesia.
PT DSI secara resmi menyandang status sebagai BUMN (Persero) pada 25 Mei 2026. Pembentukannya dilakukan melalui mekanisme akuisisi negara terhadap satu persen saham perusahaan swasta nasional tertutup, yang kemudian diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
“Negara memberikan mandat yang sangat besar sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis nasional. Karena itu, risikonya juga sangat besar apabila tata kelolanya tidak dirancang secara akuntabel,” ujarnya.
Dalam fase awal tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai pengawas transaksi dan pencatat dokumentasi ekspor sebelum akhirnya memonopoli keseluruhan kontrak internasional serta penerimaan devisa hasil ekspor.
Menurutnya, pembahasan mengenai PT DSI tidak dapat dilepaskan dari pengalaman historis Indonesia terkait kebijakan monopoli tata niaga komoditas pada masa lalu, khususnya kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) di era Orde Baru.
Menurut Ateng, terdapat kemiripan antara BPPC dan PT DSI. Pada masa Orde Baru, BPPC juga dibentuk dengan alasan stabilisasi harga, perlindungan petani, pemotongan rantai tengkulak, dan pengamanan penerimaan negara. Namun, BPPC justru berubah menjadi instrumen monopoli yang menghancurkan mekanisme pasar dan melemahkan posisi petani.
Dampaknya sangat destruktif terhadap seluruh industri cengkeh nasional. Industri mengalami tekanan pada biaya bahan baku, gudang penyimpanan mengalami kelebihan pasokan, penyerapan hasil panen berhenti, dan harga cengkeh di tingkat petani runtuh hingga menyebabkan kemiskinan massal di berbagai sentra produksi.
“Kasus BPPC menjadi contoh nyata bahwa sentralisasi yang terlalu besar tanpa pengawasan transparan berpotensi melahirkan oligarki ekonomi baru yang sulit dikontrol,” tegasnya.
Ia menyoroti kebijakan PT DSI yang berpotensi berbenturan dengan prinsip ekonomi pasar dan persaingan usaha sehat. Menurutnya, rantai pasok ekspor batu bara, CPO, dan mineral selama ini melibatkan ribuan aktor yang telah membentuk ekosistem perdagangan yang kompleks dan terintegrasi.
Karena itu, rencana evaluasi ulang kontrak ekspor oleh PT DSI dinilai memicu ketidakpastian hukum internasional. Eksportir nasional dapat menghadapi risiko penalti demurrage, pembatalan Letter of Credit (L/C), hingga gugatan arbitrase internasional apabila terjadi keterlambatan atau perubahan sepihak terhadap kontrak yang sudah disepakati.
“Kita harus berhati-hati karena reputasi perdagangan Indonesia juga dipertaruhkan. Kepastian hukum adalah fondasi utama perdagangan internasional,” ujarnya.
Ia juga menyoroti implikasi kebijakan ini terhadap lingkungan hidup dan transisi energi nasional. Menurutnya, pengetatan birokrasi ekspor berpotensi menciptakan fenomena coal lock-in apabila pasokan batu bara yang tidak terserap pasar global akhirnya membanjiri pasar domestik dengan harga murah. Sementara di sektor kelapa sawit, pengambilalihan hak ekspor oleh negara berpotensi memunculkan persoalan yang dapat memperumit rantai pasok dan tata kelola.
“Jangan sampai semangat memperkuat devisa justru menciptakan risiko sistemik baru yang lebih besar daripada masalah yang ingin diselesaikan,” katanya.
Menurutnya, penguatan peran negara dalam tata kelola sumber daya alam memang diperlukan, terutama untuk menutup kebocoran devisa dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Namun, sentralisasi kewenangan ekonomi dalam satu entitas tunggal tanpa pengawasan yang independen justru menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang berbahaya.
“Karena itu, pemerintah harus memastikan PT DSI tidak mengulang kegagalan masa lalu yang meninggalkan luka bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.