Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aher Dukung Revisi UU Pemilu dan Sanksi Daftar Hitam bagi Pelaku Politik Uang

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (31/05) — Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu guna memberikan sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang, yang melarang mereka ikut kontestasi pada periode berikutnya. Usulan ini bertujuan memberikan efek jera serta mempermudah pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus memenuhi unsur masif. Selain itu, Bawaslu menekankan perlunya pengaturan ulang definisi politik uang agar mencakup transaksi digital seperti voucher dan pulsa, mengingat modus operandi yang terus berkembang dari transaksi tunai konvensional. (06/05/2026)

Mengomentari usulan Bawaslu tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terkait revisi Undang-Undang Pemilu guna memperkuat penindakan terhadap praktik politik uang, termasuk pemberlakuan sanksi daftar hitam (blacklist) bagi pelaku politik uang agar tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu pada periode berikutnya. Politik uang merupakan ancaman serius bagi kualitas demokrasi karena merusak integritas pemilu, melemahkan kedaulatan rakyat, serta membuka ruang lahirnya praktik korupsi politik setelah pemilu berlangsung.

“Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kita,” ujar Kang Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menilai revisi regulasi diperlukan agar penanganan pelanggaran pemilu dapat lebih efektif, termasuk mempermudah pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus selalu memenuhi unsur masif sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, penguatan instrumen hukum sangat penting agar pengawas pemilu memiliki kepastian dan kewenangan yang memadai dalam menindak praktik-praktik curang yang berkembang di lapangan. Selain itu, ia mendukung pandangan Bawaslu mengenai perlunya redefinisi politik uang agar mampu menjangkau berbagai modus baru transaksi digital, seperti pemberian voucher elektronik, transfer saldo digital, pulsa, maupun bentuk insentif non-tunai lainnya.

“Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, anggota F-PKS DPR RI periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital di satu sisi memberikan kemudahan dalam demokrasi, namun di sisi lain juga membuka potensi penyalahgunaan apabila tidak diantisipasi dengan regulasi dan pengawasan yang adaptif. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, dan partai politik, sehingga menghasilkan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.

“Pemilu yang bersih adalah fondasi utama demokrasi yang sehat. Karena itu, semua pihak harus berkomitmen memperkuat integritas pemilu dan menutup setiap celah praktik politik uang dalam bentuk apa pun. Kita berharap penguatan regulasi dan pengawasan pemilu ke depan mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia sekaligus menghadirkan pemimpin yang lahir dari proses politik yang jujur dan bermartabat,” demikian tutup Kang Aher.