Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aher Apresiasi Langkah Dukcapil Hentikan Praktik Fotokopi e-KTP demi Perlindungan Data Pribadi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (30/05) — Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara tegas mengimbau seluruh lembaga pemerintah dan swasta untuk menghentikan praktik fotokopi KTP elektronik. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi (06/05/2026) menjelaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi chip data yang seharusnya dibaca menggunakan perangkat card reader demi keamanan data pribadi masyarakat. Transformasi ini didorong melalui kolaborasi lintas kementerian agar sistem pelayanan beralih ke integrasi data digital secara otomatis guna mengoptimalkan pemanfaatan data penduduk sesuai prinsip perlindungan data pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun swasta untuk menghentikan praktik fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dalam pelayanan administrasi. Kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus mendorong percepatan transformasi layanan publik berbasis digital yang lebih aman, modern, dan efisien.

“Langkah Dukcapil ini sangat tepat karena perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama di era digital. Praktik fotokopi e-KTP selama ini memiliki risiko penyalahgunaan data yang cukup besar apabila tidak dikelola secara aman,” ujar Kang Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa e-KTP sejatinya telah dilengkapi chip data elektronik yang dirancang untuk dibaca menggunakan perangkat card reader, sehingga proses verifikasi identitas dapat dilakukan secara lebih aman dibanding penggunaan salinan fisik dokumen. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi pembaca chip dan integrasi data digital antarinstansi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

“Ke depan, pelayanan publik harus bergerak menuju integrasi data digital otomatis sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pengumpulan berulang dokumen administrasi. Oleh karena itu, negara harus menghadirkan sistem yang sederhana, aman, dan terintegrasi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini mendukung langkah kolaboratif lintas kementerian dan lembaga dalam mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan secara bertanggung jawab sesuai prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan siber nasional. Pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, serta meminimalkan potensi kebocoran maupun penyalahgunaan data masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap seluruh institusi pemerintah, perbankan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga sektor swasta dapat segera menyesuaikan sistem pelayanannya dengan kebijakan Dukcapil tersebut guna mendukung ekosistem pelayanan publik digital yang lebih aman dan modern.

“Digitalisasi administrasi kependudukan harus dibarengi dengan penguatan keamanan sistem dan edukasi kepada seluruh lembaga pelayanan agar transformasi ini berjalan efektif dan dipercaya masyarakat. Transformasi digital administrasi kependudukan adalah kebutuhan masa depan. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terlindungi,” demikian tutup Kang Aher.