Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Saadiah Uluputty: PRT Bukan Mesin, Harus Ada Batas Waktu Kerja yang Manusiawi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/04) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan kritis sekaligus dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (20/04/2026).

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, saat membacakan pandangan mini fraksi, menekankan bahwa salah satu urgensi utama dari undang-undang ini adalah memanusiakan manusia di sektor domestik. Ia menyoroti pola kerja pekerja rumah tangga yang selama ini sering dianggap tidak memiliki batasan waktu.

“Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT, termasuk mereka yang tinggal di rumah pemberi kerja, tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang harus selalu siap setiap saat (standby 24 jam),” tegas Saadiah di hadapan pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah.

Saadiah menjelaskan bahwa selama ini terjadi kekosongan hukum yang membuat posisi PRT sangat rentan terhadap eksploitasi. Dengan adanya RUU ini, PKS berharap stigma PRT sebagai “pembantu” yang bisa diperintah tanpa henti dapat dihapuskan.

“Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan tanpa diskriminasi. PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya,” tambahnya.

Selain masalah jam kerja, Saadiah juga menyinggung beberapa poin krusial lainnya. Pertama, perlunya pendidikan dan pelatihan dengan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan pelatihan vokasi agar PRT memiliki keahlian yang terstandarisasi. Kedua, melakukan pencegahan TPPO, karena RUU ini harus menjadi alat kuat untuk mencegah praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyekapan dengan sistem penempatan yang transparan.

Menutup penyampaiannya, Saadiah berharap RUU PPRT ini dapat segera disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat agar menjadi hadiah nyata bagi para pekerja domestik di awal bulan depan.

“Pengesahan RUU ini diharapkan menjadi momentum penting, termasuk sebagai kado bagi pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei mendatang,” pungkasnya.

Dengan disetujuinya RUU ini oleh seluruh fraksi di Tingkat I, payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia kini tinggal selangkah lagi menuju ketukan palu sidang paripurna.