Jakarta (21/04) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 harus dimaknai sebagai instrumen negara yang memiliki daya gentar nyata, bukan sekadar forum koordinasi administratif di tingkat pusat.
Menurutnya, desain kebijakan yang menempatkan Satgas sebagai orkestrator utama program prioritas nasional memang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong percepatan investasi dan penyelesaian hambatan lintas sektor.
Namun, Terdapat celah kerentanan yang cukup serius antara formulasi kebijakan di tingkat pusat dengan realitas implementasi di daerah.
Persoalan mendasar dalam ekosistem investasi nasional tidak semata di regulasi saja, melainkan pada kuatnya praktik mafia perizinan, premanisme oleh oknum organisasi masyarakat, serta keterlibatan aparatur sebagai pelindung praktik ilegal. Sehingga, pendekatan koordinatif dinilai tidak akan mampu menciptakan efek jera.
“Tanpa kemampuan intervensi operasional di lapangan, Satgas hanya akan menjadi simpul koordinasi yang tidak memiliki daya paksa terhadap aktor-aktor yang selama ini menjadi sumber distorsi ekonomi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pembubaran Satgas Saber Pungli melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 telah meninggalkan kekosongan pengawasan yang belum sepenuhnya terisi. Transisi menuju sistem pengawasan digital dinilai belum mampu menjangkau praktik pemerasan fisik dan intimidasi yang masih terjadi secara langsung.
Di satu sisi, realisasi investasi menunjukkan tren positif dengan capaian Rp465,2 triliun pada kuartal pertama 2025. Namun di sisi lain, praktik ekonomi biaya tinggi akibat pungutan liar dan tekanan non-formal masih menjadi hambatan struktural yang belum terselesaikan.
Temuan Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan masih banyak daerah berada dalam kategori kepatuhan rendah terhadap standar pelayanan publik. Fenomena ini memperkuat indikasi bahwa persoalan utama bukan hanya pada regulasi, tetapi pada lemahnya implementasi & pengawasan di tingkat daerah.
Ia mendorong pemerintah untuk segera merumuskan mekanisme turunan yang bersifat operasional, termasuk pembentukan kelompok kerja khusus di bawah Satgas yang memiliki kewenangan penindakan langsung. Ia juga menegaskan pentingnya penerapan zero tolerance terhadap praktik pemerasan oleh ormas serta pemberian sanksi tegas terhadap aparatur yang terlibat.
Komitmen politik di tingkat pusat untuk memberantas premanisme industri, tidak akan efektif tanpa dukungan sistem penegakan hukum yang kuat dan terintegrasi hingga ke level daerah.
“Negara tidak boleh kalah oleh aktor-aktor non-negara yang justru mengendalikan akses ekonomi di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan Satgas Percepatan Program Pemerintah akan diuji bukan banyaknya rapat koordinasi yang dilakukan, melainkan dari kemampuannya menembus dan membongkar praktik-praktik ilegal yang selama ini menjadi hambatan utama investasi.
“Apakah Satgas ini memiliki instrumen nyata untuk menindak, atau hanya berhenti pada fungsi administratif? Jika tidak ada daya paksa, maka risiko menjadi macan kertas sangat besar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Keppres Nomor 4 Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi struktural terhadap pendekatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor investasi.
“Negara harus hadir secara tegas untuk menertibkan mafia perizinan dan praktik premanisme yang selama ini membebani ekonomi nasional,” pungkasnya.