Jakarta (13/06) — Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyatakan dukungannya kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk membersihkan aparat atau petugas ‘nakal’ di internal lembaga mereka. Hal ini penting, kata politisi tersebut, dalam menegakkan integritas di sektor pelayanan publik.
“Integritas ini adalah dasar dalam menjaga sistem pelayanan publik dari penyimpangan yang dilakukan oleh aparat secara individu maupun terorganisasi. Saya sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh kementerian terkait. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah,” jelasnya.
Dalam rapat kerja membahas anggaran 2027 di Komisi XIII DPR RI, Gedung Senayan, pada Kamis (11/06/2026), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dicecar terkait masalah ini. Ia kemudian membeberkan bahwa pihaknya telah menindak ratusan pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, terhadap jajarannya. Agus menyebut 90 pegawai juga sudah diberhentikan karena melakukan pelanggaran.
“Perlu kami laporkan bahwa data penegakan disiplin yang sudah kami tegakkan, yang pertama adalah rekap hukuman disiplin kepada pegawai dengan kategori ringan, sedang, dan berat. Sebanyak 815 pegawai sudah kami tindak dengan klasifikasi pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” kata Agus saat rapat tersebut.
Wacana bersih-bersih ini kian menguat setelah pekan lalu, tepatnya pada Kamis, 4 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan delapan pejabat di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Mereka adalah:
1. Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024 Silmy Karim (SK);
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG);
Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS);
3. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS);
4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS);
5. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah (RAA);
6. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP);
7. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Sejumlah pihak di atas diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022–2026.
Saat dihubungi wartawan, Jumat (12/06/2026), Meity berharap upaya penegakan integritas yang dilakukan Imipas tidak hanya di lingkup imigrasi, tetapi juga di pemasyarakatan. Menurut politisi asal Sulawesi Selatan tersebut, di ranah ini masih banyak temuan penyimpangan yang dilakukan petugas, seperti adanya dugaan keterlibatan oknum dalam jual beli ruangan, peredaran narkoba, dan lain-lain.
“Soal narkoba ini sudah bukan rahasia umum. Di Sulawesi Selatan, misalnya, dalam beberapa pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh kepolisian di daerah-daerah, ditemukan bahwa sebagian di antaranya digerakkan dari dalam lapas. Jadi, saya berharap penegakan integritas ini berlangsung menyeluruh di lingkup Imipas,” pungkasnya.