Jakarta (20/04) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara tegas membatasi praktik alih fungsi lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah situasi geopolitik global yang dinilai tidak stabil. Dalam upayanya, Nusron Wahid (01/04/2026) memperingatkan para kepala daerah dan seluruh pihak terkait agar tidak sembarangan mengubah fungsi lahan sawah produktif yang pemanfaatannya telah dikunci oleh pemerintah. Pengendalian ketat terhadap jutaan hektare lahan pertanian ini akan terus dipantau secara berkala dan disertai dengan ancaman denda hingga sanksi kurungan pidana bagi pihak-pihak yang nekat melakukan pelanggaran, sehingga target swasembada pasokan pangan dalam negeri dapat terus tercapai dengan aman.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung ketegasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam membatasi praktik alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan nasional, terutama di tengah situasi geopolitik global yang dinilai tidak stabil. Tekanan global terhadap rantai pasok pangan menuntut Indonesia untuk semakin memperkuat kemandirian sektor pertanian, salah satunya dengan memastikan keberadaan lahan sawah produktif tetap terlindungi dan tidak beralih fungsi secara masif.
“Kita tidak boleh lengah. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian saat ini, ketahanan pangan menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pembatasan alih fungsi lahan sawah harus dilakukan secara tegas dan konsisten,” ujar Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai langkah Kementerian ATR/BPN yang memperingatkan kepala daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak sembarangan mengubah fungsi lahan sawah produktif merupakan kebijakan yang tepat. Terlebih, lahan-lahan tersebut telah ditetapkan dan dikunci pemanfaatannya oleh pemerintah sebagai bagian dari strategi nasional. Oleh karena itu, pengendalian ketat terhadap jutaan hektare lahan pertanian harus disertai dengan sistem pengawasan berkala yang efektif. Selain itu, perlu penerapan sanksi tegas, mulai dari denda hingga pidana kurungan, bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
“Penegakan hukum harus menjadi instrumen penting agar kebijakan ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas. Sanksi tegas akan memberikan efek jera dan memastikan semua pihak patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian di wilayah masing-masing, serta tidak tergoda oleh kepentingan jangka pendek yang dapat merugikan ketahanan pangan nasional. Selain itu, pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan target swasembada pangan dapat tercapai secara berkelanjutan.
“Dengan pengendalian yang kuat dan komitmen bersama, kita optimistis target swasembada pangan nasional dapat terwujud dan memberikan jaminan ketersediaan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian tutup Aher mengakhiri wawancara.