Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Riyono Caping: Tindak Tegas Pemanfaatan Laut Tanpa Izin, Sisir Semua PMA di Pesisir

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (17/04) — Langkah tegas KKP melalui Dirjen PSDKP untuk menindak tegas entitas apa pun yang memanfaatkan ruang laut di pesisir ataupun wilayah laut lepas dalam kewenangan NKRI harus terus dilakukan. Kedaulatan wilayah laut harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Tidak boleh sembarangan pihak asing memanfaatkan laut tanpa izin kepada negara.

“Beredarnya kasus penjualan Pulau Umang di Banten dengan nilai Rp65 miliar oleh pihak swasta menjelaskan bahwa ada unsur kesengajaan. Ini tindakan pidana dan dilarang oleh UU,” papar Riyono, anggota legislatif Komisi IV DPR RI.

Tindakan Dirjen PSDKP untuk mengecek langsung dan melakukan penyegelan sudah tepat dan harus terus diawasi agar ada kepastian hukum bagi pelanggar pemanfaatan ruang laut yang ilegal.

“Pemanfaatan laut untuk kegiatan apa pun harus memiliki izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diatur dalam PP 21/2021 dan Permen KP 28/2021. Kegiatan pemanfaatan wisata dan hotel sejenisnya pun harus memiliki izin ini, tidak terkecuali pihak swasta ataupun asing,” tambah Riyono.

Dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir menjadi area komersial tanpa izin marak ditemukan oleh KKP akhir-akhir ini. Sebelum kejadian penjualan Pulau Umang, juga dilakukan penindakan di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, yang dimiliki oleh PMA dari China.

“Kepemilikan usaha dengan pemanfaatan wilayah laut oleh pihak asing harus diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada agenda lain yang merugikan kepentingan nasional kita,” tutup Riyono Caping.