Jakarta (16/07) — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian bagi pegawai PPPK maupun tenaga honorer di daerah. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Mendagri memaparkan strategi penyesuaian postur belanja pegawai agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang berlaku mulai 2027. Caranya adalah dengan melarang kepala daerah merekrut tenaga honorer baru serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah kreatif melalui optimalisasi BUMD dan kemudahan perizinan, di samping mengusulkan perpanjangan masa transisi aturan belanja pegawai selama satu tahun lewat UU APBN 2027 (08/06/2026).
Mengomentari kebijakan Kemendagri tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan mengapresiasi komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya opsi pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga non-ASN atau honorer di daerah sebagai dampak dari penyesuaian kebijakan belanja pegawai. Pernyataan tersebut disampaikan Kemendagri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi implementasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang akan berlaku mulai tahun 2027.
“Komitmen Kemendagri untuk tidak menjadikan pemberhentian PPPK maupun tenaga non-ASN sebagai solusi penyesuaian fiskal patut diapresiasi. Mereka adalah bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang selama ini telah memberikan kontribusi besar di berbagai sektor, terutama pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar masyarakat,” ungkap Kang Aher saat diwawancara.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai bahwa kebijakan pengelolaan belanja pegawai harus dilaksanakan secara bijaksana dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik dan kepastian kerja para pegawai yang telah mengabdi kepada masyarakat. Tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah tidak boleh diselesaikan melalui langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru atau mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu mendukung strategi Kemendagri yang melarang kepala daerah melakukan rekrutmen tenaga honorer baru sebagai langkah pengendalian belanja pegawai secara bertahap dan terukur. Kebijakan tersebut lebih tepat dibandingkan melakukan pengurangan pegawai yang telah ada.
“Kita harus mencari solusi yang berimbang. Disiplin fiskal memang penting, tetapi perlindungan terhadap sumber daya manusia yang menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik juga harus menjadi perhatian utama. Pengendalian harus dilakukan dari sisi perencanaan dan rekrutmen ke depan. Dengan menghentikan penambahan tenaga honorer baru di luar mekanisme yang telah ditetapkan, pemerintah daerah dapat menata kebutuhan SDM secara lebih baik tanpa harus mengorbankan pegawai yang sudah bekerja,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Selain itu, mantan Pjs Presiden PKS 2024 ini mendukung upaya Kemendagri yang mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi dan kreativitas ekonomi daerah. Penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudahan perizinan investasi, serta pengembangan potensi ekonomi lokal merupakan langkah strategis untuk memperluas kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, kita harus memandang positif usulan Kemendagri untuk memberikan masa transisi tambahan selama satu tahun melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027. Tambahan waktu tersebut dapat memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian secara lebih matang dan terencana.
“Solusi utama bukan hanya mengurangi pengeluaran, tetapi juga meningkatkan kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan. Daerah harus didorong untuk lebih inovatif dalam menggali potensi ekonomi sehingga ruang fiskalnya semakin kuat. Kita perlu memastikan bahwa seluruh daerah memiliki waktu yang cukup untuk menata struktur anggaran, meningkatkan pendapatan daerah, dan menyusun strategi pengelolaan SDM yang lebih berkelanjutan. Masa transisi yang memadai akan membantu proses adaptasi berjalan lebih baik,” ujar mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan implementasi kebijakan fiskal tersebut. Oleh karena itu, kita berharap seluruh proses penyesuaian dilakukan secara bertahap, transparan, dan tetap mengutamakan pelayanan publik serta kesejahteraan aparatur.
“Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah menciptakan tata kelola keuangan daerah yang sehat tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas fiskal daerah, peningkatan PAD, dan perlindungan terhadap pegawai harus berjalan beriringan,” demikian tutup Kang Aher.