Jakarta (16/07) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Rofik Hananto, menyampaikan duka cita yang mendalam atas terjadinya tragedi kekerasan yang berujung pada dugaan pembakaran seorang santri pondok pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa tragis ini dinilai menjadi alarm keras bagi ekosistem pendidikan di seluruh Indonesia.
Rofik menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun, apalagi terjadi di dalam institusi pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu dan membentuk akhlak.
“Saya menyampaikan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa korban. Doa terbaik untuk kesembuhan, pemulihan fisik maupun trauma psikologis korban, serta ketabahan bagi pihak keluarga. Tragedi ini mengoyak rasa kemanusiaan kita dan tidak boleh dipandang sebagai kenakalan remaja biasa, ini adalah tindak pidana murni yang membutuhkan penanganan serius,” ujar Rofik.
Diketahui, insiden tersebut diduga terjadi di area pesantren dan berpotensi melibatkan sesama santri. Merespons situasi ini, Rofik mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB, untuk bertindak cepat dan transparan dalam mengusut tuntas kronologi serta motif di balik kejadian ini.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang terlibat atau terbukti melakukan pembiaran kelalaian (omission) harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tentu, karena ini berpotensi melibatkan anak berhadapan dengan hukum, penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus dijalankan secara cermat, tanpa sedikit pun mengesampingkan keadilan yang menjadi hak mutlak korban,” tegas Rofik.
Rofik menyoroti juga urgensi perlindungan anak dan keamanan lingkungan hidup sosial di ruang-ruang pendidikan. Rofik memandang bahwa menciptakan lingkungan yang berwawasan aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan adalah prasyarat mutlak bagi keberlanjutan sumber daya manusia Indonesia ke depan.
“Pondok pesantren adalah Baitullah kecil tempat generasi muda kita ditempa. Jangan biarkan marwah pesantren tercoreng oleh oknum yang melanggengkan budaya senioritas yang menyimpang atau perundungan. Kementerian Agama dan instansi terkait harus turun tangan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pengawasan asrama 24 jam. Sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan agama harus diperkuat secara institusional, bukan lagi sebatas imbauan moral,” ujar Rofik.
Rofik mengajak seluruh elemen masyarakat, para alim ulama, pengasuh pondok pesantren, dan tenaga pendidik untuk merapatkan barisan dalam memutus rantai kekerasan atas nama hierarki senior-junior. Ia juga berharap agar pengelola pesantren bersikap terbuka dan kooperatif dengan aparat demi terangnya kasus ini.
“Negara harus hadir memberikan jaminan bahwa orang tua yang menitipkan anaknya ke pesantren tidak perlu merasa was-was. Keadilan harus ditegakkan hari ini, agar tidak ada lagi nyawa dan masa depan anak bangsa yang menjadi korban di kemudian hari,” pungkas Rofik.