Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Usulkan Model Kemitraan Agrinas & Petani Sawit Untuk Keberlanjutan B50

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (16/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengusulkan agar pengelolaan kebun sawit hasil penertiban kawasan hutan dilakukan melalui pola kemitraan yang setara antara PT Agrinas Palma Nusantara dan pekebun sawit mandiri. Petani tidak boleh hanya diposisikan sebagai pemasok tandan buah segar (TBS), kontraktor panen, atau penyedia tenaga kerja, tetapi harus menjadi mitra utama yang memiliki posisi tawar, memperoleh manfaat ekonomi yang adil, serta terlibat dalam pengembangan industri sawit nasional.

Hal tersebut disampaikannya dalam audiensi Komisi XII DPR RI bersama Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), dan sejumlah organisasi petani sawit pada Senin (13/7). Dalam pertemuan tersebut, Komisi XII menerima berbagai aspirasi terkait tata kelola sawit dan akan meneruskannya kepada Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM sebagai bahan penyempurnaan kebijakan, khususnya dalam mendukung implementasi program biodiesel B50.

Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung langkah pemerintah menertibkan kawasan hutan serta mengembalikan penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, proses tersebut harus diikuti tata kelola yang menjamin keadilan sosial, kepastian hukum, dan manfaat ekonomi bagi petani sawit, pekerja kebun, serta masyarakat sekitar.

“Negara tidak boleh mengganti satu bentuk penguasaan yang eksklusif dengan bentuk lain yang tetap meminggirkan rakyat. Penertiban harus menjadi momentum membangun tata kelola sawit yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Karenanya ia mengusulkan agar PT Agrinas Palma Nusantara membangun pola kemitraan dengan koperasi produsen petani sawit yang sah, transparan, dan akuntabel. Model tersebut lebih sejalan dengan prinsip kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan sekaligus memperkuat posisi petani dalam rantai nilai industri sawit nasional.

Ia menilai skema vendoring yang saat ini tengah disiapkan PT Agrinas untuk mengelola lebih dari 130 ribu hektare kebun sawit rakyat di kawasan hutan dapat menjadi solusi operasional sementara, tetapi tidak boleh menjadi model yang sifatnya permanen.

“Petani tidak boleh berhenti sebagai vendor. Mereka harus memiliki akses terhadap kelembagaan, pembagian manfaat, peningkatan kapasitas, hingga kesempatan masuk ke hilirisasi industri sawit,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai potensi masuknya kembali pengelola lama melalui berbagai bentuk kontrak baru. Setiap bentuk kerja sama harus dilaksanakan secara transparan, melalui proses due diligence yang memadai serta pengawasan publik yang kuat agar tidak terjadi praktik penguasaan lama dengan wajah baru.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah bersama Komisi XII DPR RI, BP BUMN, serta PT Agrinas Palma Nusantara segera menyusun kerangka kebijakan yang menjamin pengakuan koperasi petani sebagai mitra utama, keterbukaan data pengelolaan lahan, perlindungan hak pekerja lokal, tata niaga TBS yang berkeadilan, serta penyelesaian konflik agraria secara partisipatif. Aspirasi tersebut sejalan dengan masukan Sawit Watch dan SPKS yang menginginkan petani menjadi pelaku utama industri sawit, bukan sekadar pemasok bahan baku.

Sehingga keberhasilan program biodiesel B50 tidak hanya ditentukan oleh kapasitas industri hilir, tetapi juga oleh kuatnya fondasi di tingkat hulu. Ia mengingatkan bahwa jutaan hektare kebun sawit rakyat hingga kini belum terintegrasi secara optimal dalam rantai pasok biodiesel nasional.

“Program B50 akan jauh lebih berkelanjutan apabila dibangun di atas koperasi pekebun yang kuat, productif, dan memiliki daya tawar. Dengan begitu, petani dapat menjadi bagian dari industri biodiesel nasional dan memperoleh manfaat yang adil dari transisi energi,” pungkasnya.