Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi PKS DPR RI atas 27 (Dua Puluh Tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Barat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA ATAS 27 (DUA PULUH TUJUH) RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH, PROVINSI SULAWESI SELATAN DAN PROVINSI SULAWESI BARAT

==============================================================

Disampaikan Oleh         : DR. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M.

Anggota Nomor              : A – 457

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota DPR RI;

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandangenyusunan 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat yang meliputi;                              4 (empat) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah yakni RUU tentang Kabupaten Donggala, RUU tentang Kabupaten Tolitoli, RUU tentang Kabupaten Banggai, dan RUU tentang Kabupaten Poso;                                       20 (dua puluh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan yakni RUU tentang Kabupaten Sinjai, RUU tentang Kabupaten Bulukumba, RUU tentang Kabupaten Bone, RUU tentang Kabupaten Jeneponto, RUU tentang Kabupaten Takalar, RUU tentang Kabupaten Gowa, RUU tentang Kota Makassar, RUU tentang Kabupaten Maros, RUU tentang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, RUU tentang Kabupaten Barru, RUU tentang Kabupaten Soppeng, RUU tentang Kota Pare-Pare, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Selayar, RUU tentang Kabupaten Wajo, RUU tentang Kabupaten Sidenreng Rappang, RUU tentang Kabupaten Luwu, RUU tentang Kabupaten Pinrang, RUU tentang Kabupaten Enrekang, RUU tentang Kabupaten Tana Toraja, serta 3 (tiga) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat yakni RUU tentang Kabupaten Majene, RUU tentang Kabupaten Mamuju, dan RUU tentang Kabupaten Polewari Mandar memang diperlukan mengingat bahwa dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara, sehingga perlu disesuaikan dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terbaru, perkembangan wilayah dan masyarakat pada kabupaten/kota tersebut. Disamping itu, penyusunan 27 (dua puluh) RUU tentang kabupaten/kota ini harus mampu mendorong dan mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan NKRI yang berdaulat, adil dan sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS sepakat pengaturan pada 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Barat ini secara substansi hanya menyesuaikan alas hukum pembentukan kabupaten/kota yang masih menggunakan dasar hukum pada pemerintahan RIS dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada tahun 1950. Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa 27 (dua puluh tujuh) RUU ini perlu disusun agar dasar hukum dari 27 (dua puluh tujuh) kabupaten/kota menyesuaikan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Barat ini belum diatur oleh undang-undang tersendiri. Selama ini, 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat ini, masih menggunakan dasar hukum Undang-Undang Provinsi yang lama. Oleh karena, Fraksi PKS berpendapat bahwa 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat ini perlu dibentuk agar masing-masing kabupaten/kota diatur dengan undang-undang tersendiri sebagaimana amanat Pasal 18 ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyebutkan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang”.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa pembentukan 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Barat ini harus dapat memberikan solusi yang lebih konkret terhadap perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah serta masyarakat, serta tidak hanya sebagai instrumen hukum semata, tetapi juga sebagai panduan yang efektif dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Keempat, Fraksi PKS sepakat 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Barat ini tidak membahas soal pemekaran tapi hanya menegaskan cakupan wilayah kecamatan, hari lahir/hari jadi dan kedudukan ibukota. Fraksi PKS berpendapat bahwa 27 (dua puluh tujuh) RUU ini menegaskan dan memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing masing dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, dan budaya.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Barat ini tetap mempertimbangkan aspek kesejarahan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama, dan ras serta antar golongan dan juga kearifan lokal yang berfungsi sebagai ketahanan budaya masyarakat setempat.

Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa pengelolaan dan pengembangan potensi daerah 27 (dua puluh tujuh) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat harus mempertimbangkan wilayah masing-masing. Kabupaten/kota yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan harus memprioritaskan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, kabupaten/kota yang memiliki karakteristik wilayah dataran rendah dan pegunungan dengan tanah yang subur harus memprioritaskan pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan, sedangkan kabupaten/kota yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Ketujuh, Fraksi PKS sepakat bahwa 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat ini tidak mengatur masalah kewenangan yang berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan masalah batas daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal ini agar tidak menciptakan masalah baru berupa ketidakpastian hukum akibat adanya peraturan yang saling bertentangan.

Kedelapan, Fraksi PKS berpendapat bahwa penyusunan dan pembahasan 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat ini harus melibatkan peran aktif dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat agar tidak menimbulkan permasalahan dan konflik di kemudian hari.

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Barat untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraanbagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta, 03 Muharram 1446 H

               09 Juli 2024 M

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    

              Ketua,

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

               A-449

                Sekretaris,

 

   

Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T

                      A-427

 

File Lengkap:

PENDAPAT KABKOT_27 RUU KabKo_Sulteng Sulsel Sulbar