PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA ATAS 52 (LIMA PULUH DUA) RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN/KOTA PADA PROVINSI BENGKULU, PROVINSI SUMATERA SELATAN, PROVINSI BALI, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, PROVINSI JAWA BARAT, PROVINSI BANTEN, DAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ==============================================================
Disampaikan Oleh : Hj. Saadiah Uluputty, ST.
Anggota Nomor : A-456
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;
– Pimpinan Komisi II DPR RI selaku pengusul;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa diperlukan penyusunan 52 (lima puluh dua) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi RUU tentang Kota Bengkulu, RUU tentang Kabupaten Bengkulu Utara, RUU tentang Kabupaten Bengkulu Selatan, RUU tentang Kabupaten Rejang Lebong pada Provinsi Bengkulu, RUU tentang Kota Palembang, RUU tentang Kabupaten Muara Enim, RUU tentang Kabupaten Musi Rawas, RUU tentang Kabupaten Musi Banyuasin, RUU tentang Kabupaten Ogan Komering Ulu, RUU tentang Kabupaten Ogan Komering Ilir, RUU tentang Kabupaten Lahat pada Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, RUU tentang Kabupaten Gianyar, RUU tentang Kabupaten Jembrana, RUU tentang Kabupaten Karangasem, RUU tentang Kabupaten Klungkung, RUU tentang Kabupaten Tabanan pada Provinsi Bali, RUU tentang Kabupaten Bima, RUU tentang Kabupaten Dompu, RUU tentang Kabupaten Sumbawa, RUU tentang Kabupaten Lombok Barat, RUU tentang Kabupaten Lombok Tengah, RUU tentang Kabupaten Timur pada Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU tentang Kabupaten Bogor, RUU tentang Kabupaten Sukabumi, RUU tentang Kabupaten Bandung, RUU tentang Kabupaten Bekasi, RUU tentang Cianjur, RUU tentang Kabupaten Sumedang, RUU tentang Kota Bogor, RUU tentang Kota Bandung, RUU tentang Kota Sukabumi, RUU tentang Kabupaten Kuningan, RUU tentang Kabupaten Cirebon, RUU tentang Kota Cirebon, RUU tentang Kabupaten Ciamis, RUU tentang Kabupaten Garut, RUU tentang Kabupaten Tasikmalaya, RUU tentang Kabupaten Indramayu, RUU tentang Kabupaten Majalengka, RUU tentang Kabupaten Karawang padaProvinsi Jawa Barat, RUU tentang Kabupaten Lebak, RUU tentang Kabupaten Pandeglang, RUU tentang Kabupaten Serang, RUU tentang Kabupaten Tangerang pada Provinsi Banten, RUU tentang Kabupaten Kulon Progo, RUU tentang Kabupaten Sleman, RUU tentang Kota Yogyakarta, RUU tentang Kabupaten Bantul, RUU tentang Kabupaten Gunung Kidul pada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingat bahwa dasar hukum pembentukan sebagian besar kabupaten/kota tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara, sehingga perlu disesuaikan dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terbaru, perkembangan wilayah dan masyarakat pada Kabupaten/Kota tersebut.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait 52 (lima puluh dua) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut:
Pertama, FPKS berpendapat bahwa 52 (lima puluh dua) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota ini diharapkan mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan NKRI yang berdaulat, adil dan sejahtera.
Kedua, FPKS sepakat pengaturan pada 52 (lima puluh dua) RUU tentang Kabupaten/Kota ini menekankan pada penegasan alas hukum, batas wilayah, serta karakteristik wilayah, suku bangsa dan budaya.
Ketiga, FPKS berharap agar pengelolaan dan pengembangan potensi daerah mempertimbangkan karakteristik wilayah dari masing-masing kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan harus memiliki prioritas pembangunan di bidang kelautan dan perikanan, kabupaten/kota yang memiliki karakteristik wilayah dataran rendah dan pegunungan dengan tanah yang subur harus memprioritaskan pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan, sedangkan kabupaten/kota yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Keempat, FPKS berharap bahwa 52 (lima puluh dua) RUU tentang Kabupaten/Kota ini tetap mempertimbangkan aspek kesejarahan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama, dan ras maupun antar golongan.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui 52 (lima puluh dua) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 18 DzulKaidah 1445 H
22 Mei 2024 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
|
Ketua,
DR. H. Jazuli Juwaini, MA. A-449 |
Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T A-427 |
Selengkapnya: