PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
============================================================
Disampaikan oleh : Dr. H. Al Muzzammil Yusuf.
Nomor Anggota : A-420
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan
Segala puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI hari ini dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah merdeka telah jelas tujuannya tertuang dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni “membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Bahwasannya dalam kalimat tersebut sebagai bentuk tujuan negara memberikan pelindungan kepada semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyatnya, kekayaan alam, serta nilai-nilai budaya bangsa di dalamnya.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kekuasaan pemerintahan mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara ke arah tujuan yang dicita-citakan.
Kementerian negara dimaksud dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang harus dijalankan Presiden secara menyeluruh dalam rangka pencapaian tujuan negara. Urusan-urusan pemerintahan tersebut adalah urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Kementerian Negara khususnya dengan polemik Wakil Menteri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 inkonstitusional (melanggar Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa perubahan Undang Undang Kementerian Negara ini merupakan suatu keharusan akibat putusan MK RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 dihapus.
Kedua, Fraksi PKS berpendapat untuk menambahkan kata “efisiensi” dalam ketentuan Pasal 15 yang diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.” Prinsip efektivitas dan efisiensi tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Karena dengannya Presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai dengan kebutuhan. Pada saat yang sama prinsip efektivitas dan efisiensi juga memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Berdasarkan catatan-catatan yang kami paparkan di atas, maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan MENERIMA DENGAN CATATAN hasil Panja tersebut untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin sekalian kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 8 Dzulqadah 1445 H
16 Mei 2024 M
PIMPINAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
H. Jazuli Juwaini, MA. Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
A-449 A-427
Baca Selengkapnya:
Pendapat Mini FPKS_RUU Perubahan Kementerian Negara