Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

RUU TPKS Belum Komprehensif, PKS Konsisten Menolak Dilanjutkan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PKS Konsisten Tolak RUU TPKS Karena Belum Komprehensif

PKS Konsisten Tolak RUU TPKS Karena Belum Komprehensif

 

RUU TPKS Belum Komprehensif, PKS Konsisten Menolak Dilanjutkan

 

Muatan RUU TPKS:

  • pelecehan seksual nonfisik;
  • penyiksaan seksual;
  • pelecehan seksual fisik;
  • eksploitasi seksual
  • pemaksaan kontrasepsi;
  • perbudakan seksual;
  • pemaksaan sterilisasi;
  • kekerasan seksual berbasis elektronik;
  • pemaksaan perkawinan;
  • Dll.

Yang belum dimasukkan:

  • Perzinaan dan perluasan makna zina
  • Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara menyimpang (LGBT)

Perlu adanya penyesuaian Tindak Pidana Kesusilaan yang telah Dibahas dalam RKUHP

  • Agar Rumusan Tindak Pidananya Lengkap, Integral, Komprehensif, dan Tidak Menimbulkan Pemaknaan Lain yang Tidak Sejalan dengan Pancasila dan UUD NRITahun 1945.
  • Agar RUU TPKS dapat efektif dalam mencegah dan mengatasi  seluruh tindak pidana kesusilaan.

 

“Jika RUU ini berdiri sendiri dan tanpa adanya perluasan perzinahan (Pasal 284 KUHP) dan Larangan LGBT (Pasal 292 KUHP), maka muatan RUU TPKS berisi norma sexual consent, artinya Jika tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan”.

Dr. H. Almuzzammil Yusuf, M. Si.