Makassar (16/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menjadi pembicara dalam diskusi kelompok terfokus (focused group discussion) yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Makassar, Selasa (16/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan dukungan yang kuat kepada LPSK terkait perlindungan saksi dan korban, terutama yang terkait dengan kasus kekerasan kepada anak dan perempuan.
Menurutnya, anak dan perempuan merupakan kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan lebih. Namun sayangnya, tingkat kekerasan pada anak dan perempuan di Indonesia akhir-akhir ini cukup signifikan dan intensif terjadi.
Mirisnya, kata Meity, perkembangan teknologi digital juga turut berkontribusi dalam kasus kekerasan ini. “Teknologi ini membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat dalam banyak aspek. Namun juga memberikan tantangan baru, yaitu banyaknya kekerasan terhadap anak dan perempuan yang berlangsung melalui platform media digital,” jelasnya.
Di hadapan peserta yang terdiri dari perwakilan aparat hukum, pemerintah, dan kelompok masyarakat sipil, politisi yang terpilih dari Sulawesi Selatan pada Pemilihan Legislatif 2024 lalu itu menyampaikan komitmennya, siap berkolaborasi dengan semua pihak dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kami di Komisi XIII mendukung penguatan LPSK sejak awal. Karena itu, melalui perubahan UU Nomor 3 tentang Perlindungan Saksi ini, kami melakukan penguatan secara kelembagaan terhadap LPSK. Saya selaku anggota DPR RI siap berkolaborasi dan mendukung gerakan sahabat saksi dan korban di Sulawesi Selatan. Sudah menjadi tugas kami mengawal kebijakan pemerintah dalam perlindungan saksi dan korban,” ungkapnya.
Di antara yang didukung oleh Meity dan rekan-rekan di Komisi XIII adalah penyediaan dana abadi untuk pemulihan korban kekerasan anak dan perempuan. “Kami sangat mendukung program ini karena menyangkut masa depan korban. Mereka bukan sekadar diberikan bantuan, tetapi memiliki hak untuk didampingi hingga secara psikologis kembali merasa pulih dari trauma,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Meity mengajak seluruh pihak yang hadir agar berkomitmen mendukung LPSK dalam melindungi saksi dan korban. “Jangan biarkan orang yang berani mengatakan kebenaran menjadi korban berikutnya,” pungkasnya.
Selain Meity, turut jadi pembicara utama dalam diskusi terfokus ini, Wakil Ketua LPSK 2024–2029, Sri Nurherwati. Dalam diskusi terfokus ini, Sri menekankan pemaparannya pada kewenangan LPSK yang saat ini mengalami penguatan melalui UU Nomor 3 Tahun 2026.
“LPSK kini memiliki jangkauan wilayah perlindungan yang lebih luas, termasuk kewenangan pembukaan kantor perwakilan sesuai kebutuhan, diisi oleh komisioner yang bersifat koordinatif dengan LPSK pusat. Saat ini sudah terdapat 5 kantor perwakilan, juga pelibatan masyarakat secara langsung seperti pembentukan sahabat saksi dan korban,” ungkapnya.
Sri berharap, dengan kegiatan diskusi terfokus ini, tugas dan fungsi LPSK dapat lebih dipahami. Dan paling penting, lembaga yang mereka gerakkan sekarang itu mendapat dukungan yang kuat dari semua pihak agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan masyarakat yang menjadi korban kekerasan mendapatkan keadilan.