Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS: Pemerintah Harus Serius Perhatikan Guru Honorer yang Mengabdi untuk Negeri

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (10/03) — Dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Menjadi ASN, Sakinah Aljufri Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS menyampaikan bahwa para guru honorer yang telah bekerja dan mengabdikan dirinya bertahun-tahun harus mendapatkan perhatian khusus.

“Guru honorer bukanlah para pencari kerja seperti halnya mereka yang baru lulus. Namun para guru honorer adalah meraka yang sudah bekerja ber tahun-tahun, mengabdi kepada Nusa dan Bangsa. Oleh karenanya mereka perlu mendapatkan perhatian khusus,” ungkap Sakinah saat rapat dengan Komisi X DPR RI Selasa, (09/03/2021).

Politisi PKS ini pun menambahkan bahwa kontribusi para guru honorer selama ini tidak bisa diabaikan begitu saja.

Baca juga: Dihadapan Mendikbud, Fikri Faqih Desak Penyelesaian Masalah Guru Honorer

“Tidak bisa dipungkiri bahwa konstribusi yang diberikan oleh guru honorer dalam dunia pendidikan kita tidak dapat dipandang sebelah mata, pengabdian mereka merupakan nilai bobot yang harus dipertimbangkan apa lagi mereka yang sudah mengabdi selama lebih dari sepuluh tahun keatas.” tutur Sakinah.

Dihubungi secara terpisah, legislator yang pernah mengabdi menjadi guru honorer bertahun-tahun ini pun menegaskan bahwa guru honorer harus menjadi perhatian bersama dan penyelesaian sengkarut permasalahannya pun harus menjadi prioritas untuk diselesaikan.

“Para guru honorer ini tidak diragukan lagi kontribusinya terhadap Negara kita ini. Maka sangat wajar kalau seluruh guru honorer yang usianya di atas 35 tahun dan atau minimal telah mengabdikan diri lebih dari 10 tahun diangkat menjadi PNS,” tuturnya.

Baca juga: Sakinah Aljufri Silaturahmi dan Sumbangkan Alat Hadrah ke Pengurus Abnaul Khairaat

Sakinah pun mengusulkan agar pemerintah tidak membatasi kontrak PPPK hanya selama satu tahun dan atau maksimal lima tahun tergantung kebutuhan pemerintah.

“Masa kontrak PPPK jangan hanya satu tahun saja, selama mereka tidak bermasalah maka kontraknya tanpa batas waktu. Kalau kontraknya dibatasi minimal satu tahun masa kontrak, maka nantinya akan menjadi celah bagi pejabat pembina kepegawaian untuk tidak memperpanjang masa kontrak mereka, dan tentunya kontrak seperti ini akan sangat merugikan para guru PPPK,” pungkas Sakinah.