Jakarta (24/05) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menyoroti kebijakan mandatori bioetanol 20 persen (E20) sebagai bagian dari transisi energi nasional. Langkah pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM dan menekan emisi sektor transportasi secara prinsip perlu diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar swasembada energi tidak dijalankan dengan pendekatan ekstensifikasi lahan berskala besar yang mengorbankan hutan dan memicu kerusakan ekologis jangka panjang.
Pemerintah menargetkan implementasi E20 dapat berjalan secara bertahap hingga 2028 sebagai bagian transisi energi nasional. Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk menekan defisit perdagangan akibat impor bensin, sekaligus mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi yang saat ini menyumbang sekitar 27 persen emisi energi nasional.
Namun terdapat kontradiksi dalam implementasi kebijakannya. Di satu sisi, pemerintah mendorong agenda energi hijau melalui bioetanol. Akan tetapi, pengembangan bahan baku justru dilakukan melalui pembukaan lahan berskala besar di Papua Selatan yang berpotensi memicu deforestasi masif.
“Transisi energi tidak boleh dilakukan dengan cara menghancurkan benteng ekologis. Kita mendukung E20, tetapi jangan sampai dibayar dengan pelepasan emisi yang jauh lebih besar akibat pembabatan hutan,” ujarnya.
Ia menyoroti rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) perkebunan tebu di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, yang mencakup kawasan hingga sekitar 2 juta hektare. Skala proyek tersebut mencerminkan rekayasa lanskap agraria terbesar dalam sejarah pembangunan modern Indonesia dan berpotensi menjadi sumber deforestasi dalam jumlah besar.
Mega proyek tersebut masuk ke daftar PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023, kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dan melibatkan kementerian strategis seperti KLH dan ATR/BPN.
Keterlibatan lintas kementerian tersebut menunjukkan adanya intensi negara untuk mempercepat pembebasan lahan dan konversi kawasan hutan demi mendukung investasi perkebunan tebu skala masif. Nilai investasi yang diproyeksikan masuk bahkan mencapai sekitar US$8 miliar atau setara Rp130 triliun.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa Papua merupakan salah satu benteng terakhir hutan hujan tropis primer Indonesia. Papua Selatan justru menjadi salah satu wilayah dengan laju deforestasi tertinggi di kawasan Papua. Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memburuk apabila pembukaan lahan untuk tebu dilakukan secara agresif.
“Emisi yang dilepaskan saat pembukaan lahan membutuhkan puluhan bahkan ratusan tahun untuk bisa ditebus kembali hanya agar setara dengan manfaat pengurangan emisi dari bioetanol,” jelasnya.
Ia juga menyoroti paradoks kebijakan perdagangan energi Indonesia. Di tengah dorongan swasembada bioetanol domestik, pemerintah justru menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat pada Februari 2026 yang membuka keran impor bioetanol tanpa hambatan tarif dan non-tarif.
Kondisi tersebut berpotensi membuat bioetanol impor membanjiri pasar domestik dan melemahkan produksi dalam negeri. Ia meminta pemerintah serius membangun basis produksi nasional yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kawasan hutan.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki alternatif kebijakan yang jauh lebih rasional dan minim risiko ekologis, yakni melalui intensifikasi lahan marjinal reklamasi tambang serta pemanfaatan lahan eks perkebunan sawit yang telah disita negara di wilayah Sumatera dan Sulawesi.
“Ini jauh lebih rasional dibanding membuka hutan primer baru dalam skala masif,” tegasnya.
Ia menekankan kebijakan E20 tetap perlu didukung sebagai bagian dari kemandirian energi nasional. Namun implementasi kebijakan harus berpijak pada prinsip keberlanjutan ekologis, perlindungan masyarakat adat, serta konsistensi terhadap komitmen iklim Indonesia di tingkat global.
“Kita mendukung E20, tetapi bukan dengan ekstensifikasi konversi hutan menjadi perkebunan tebu. Solusinya intensifikasi lahan marjinal yang memang sudah disiapkan pemerintah sebelumnya,” pungkasnya.