INILAHCOM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan diberhentikan sementara dari jabatan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait tudingan membina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
“Dinonaktifkan untuk diperiksa, kalau ada beberapa anggota Komisi III kan minta langsung dicopot. Kalau saya ya sudah kita sesuai prosedur saja, dinonaktifkan kemudian diperiksa oleh Propam Polri apa benar dia seperti itu,” kata Nasir di Gedung DPR, Senin (16/1/2017).
Anggota DPR Fraksi PKS ini menjelaskan seharusnya kepolisian memiliki tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Menurut dia, dalam kasus ini Anton tampaknya terkesan mengadu adu domba seperti informasi yang beredar di masyarakat.
“Karenanya harus diperiksa oleh Propam, karena diperiksa dia harus dinonaktifkan apakah sebulan atau setengah bulan. Menurut saya, kalau memang jelas dia sudah melanggar maka jangan segan-segan untuk dicopot dari jabatan sebagai Kapolda Jabar,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini memang belum ada aturan yang tegas soal pejabat Polri diperbolehkan atau tidak menjadi dewan pembina sebuah ormas tertentu.
“Karena belum ada legalitasnya, artinya selama ini dibiarkan boleh lah ya. Selama ini kan menurut saya boleh kalau misalnya Kapolda, Kapolres itu memimpin suatu Ormas atau apa, tapi ke depan harus diaturlah dengan peristiwa ini dan harus dipilah-pilih jangan sembarangan,” jelas dia.[jat]