Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Petani Tembakau Malajengka Tertekan Pupuk dan Tengkulak, Ateng Dorong Pembenahan DBH Cukai Hasil Tembakau

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Majalengka (06/08) — Anggota DPR RI Dapil Jawa barat IX Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendorong agar pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Majalengka lebih diarahkan pada perlindungan dan penguatan ekonomi petani tembakau.

Hal itu disampaikan Ateng saat menyerap aspirasi petani dalam kegiatan reses di Kecamatan Bantarujeg, Lemahsugih, dan Malausma, Kabupaten Majalengka, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan jajaran DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Majalengka serta Dinas Sosial Kabupaten Majalengka.

Ateng menilai keberhasilan DBHCHT tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap. Indikator utamanya harus terlihat dari perubahan nyata yang dirasakan petani, mulai dari biaya produksi yang lebih terkendali, perlindungan terhadap risiko usaha dan kecelakaan kerja, peningkatan kualitas hasil, hingga menguatnya posisi tawar petani dalam rantai perdagangan.

“Petani tembakau ikut menopang penerimaan negara, tetapi justru menanggung risiko paling besar di hulu. Karena itu, DBHCHT harus benar-benar kembali kepada mereka dalam bentuk perlindungan dan penguatan usaha yang terukur,” tegas Ateng.

Data yang dihimpun APTI menunjukkan sentra tembakau di Kecamatan Bantarujeg, Lemahsugih, dan Malausma mencakup sekitar 1.221,47 hektare, melibatkan 83 kelompok tani dan 3.024 petani, dengan produksi sekitar 2,86 juta kilogram per tahun.

Khusus Bantarujeg, terdapat sekitar 590,85 hektare lahan tembakau yang dikelola 35 kelompok tani dengan melibatkan 1.266 petani. Menurut Ateng, angka tersebut menunjukkan bahwa tembakau, khususnya tembakau mole, bukan sekadar komoditas pertanian biasa, tetapi menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga di wilayah selatan Majalengka.

Namun, petani masih menghadapi sejumlah persoalan, antara lain mahalnya pupuk non-subsidi, ketergantungan proses pengeringan terhadap cuaca, keterbatasan jalan usaha tani dan fasilitas pascapanen, fluktuasi harga, serta kuatnya posisi pedagang perantara.

Kondisi tersebut dapat membuat petani berada pada posisi tawar yang lemah. Ketika membutuhkan modal dengan cepat, petani kerap memilih menjual tanaman melalui sistem tebasan sehingga nilai tambah yang lebih besar justru dinikmati pihak lain.

Untuk tahun anggaran 2026, alokasi DBHCHT Kabupaten Majalengka ditetapkan sebesar Rp9,572 miliar. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, alokasi tersebut terbagi untuk program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Ruang pemanfaatannya juga mencakup peningkatan kualitas bahan baku, penanganan panen dan pascapanen, inovasi teknis, sarana-prasarana usaha pertanian, bantuan langsung tunai, perlindungan produksi, serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karena itu, Ateng mengusulkan lima agenda perbaikan. Pertama, menyatukan dan memutakhirkan data penerima. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dipadankan dengan data kependudukan dan data sektoral dari dinas terkait, APTI, kelompok tani, serta pemerintah desa. Mekanisme koreksi lapangan juga harus tersedia agar petani yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak akibat data yang belum mutakhir.

Kedua, memperluas perlindungan risiko petani. Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu mengoptimalkan skema perlindungan produksi tembakau sekaligus menjaga kesinambungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi petani serta buruh tani.

Ketiga, memprioritaskan aset produktif bersama. DBHCHT dapat diarahkan untuk pembangunan dan perbaikan jalan usaha tani, unit pengolahan hasil, fasilitas atau teknologi pengeringan yang sesuai dengan karakter tembakau mole, mesin rajang, gudang, serta pendampingan pengelolaannya.

Keempat, membangun tata niaga yang lebih adil. Pemerintah daerah perlu memfasilitasi kemitraan langsung antara kelompok tani dengan pembeli atau industri melalui kontrak yang transparan, standar mutu yang jelas, kepastian serapan, informasi harga, serta mekanisme perlindungan harga yang wajar.

Kelima, memastikan penyaluran bersih dan dapat diawasi. Daftar penerima, kriteria, nilai bantuan, dan kanal pengaduan harus dibuka kepada publik. Setiap pemotongan atau pungutan tidak resmi harus dicegah dan ditindak agar manfaat DBHCHT diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak.

Ateng juga menyoroti persoalan input produksi, khususnya posisi petani tembakau yang belum termasuk dalam kelompok komoditas penerima pupuk bersubsidi. Menurutnya, pemerintah perlu mencari skema dukungan input produksi yang sah dan tepat sasaran tanpa mengabaikan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau.

“Kebijakan kesehatan publik tetap penting, tetapi jangan membuat petani di hulu menanggung seluruh beban transisi. Negara harus konsisten: ketika menerima pendapatan dari cukai, negara juga wajib melindungi masyarakat yang hidup dari rantai produksi tembakau,” ujar Ateng.

Legislator dari Komisi XII DPR RI tersebut mengatakan aspirasi petani dari Bantarujeg, Lemahsugih, dan Malausma akan dibawa dalam pembahasan serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Majalengka menyusun indikator keberhasilan DBHCHT yang mudah dipantau masyarakat, seperti penurunan biaya logistik, jumlah petani yang memperoleh perlindungan, peningkatan mutu dan harga jual, pemanfaatan fasilitas pascapanen, serta berkurangnya kesalahan sasaran bantuan.

“DBHCHT jangan berhenti sebagai angka dalam laporan anggaran. Petani harus bisa merasakan manfaatnya secara langsung melalui biaya usaha yang lebih ringan, perlindungan yang lebih kuat, dan posisi tawar yang lebih baik,” pungkas Ateng.