Catatan Kritis terhadap PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Pada tanggal 2 Februari 2021, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sehingga secara otomatis mengganti PP sebelumnya, yakni PP No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).