Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Revisi UU Pemilu, HNW: Jadwal Pemilu Legislatif, Eksekutif, dan Pilkada Seharusnya Dipisah agar Sesuai Konstitusi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (31/10) — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), mengingatkan DPR dan pemerintah yang akan membahas revisi UU Pemilu, antara lain akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), agar pembahasan dilakukan sebagai bukti konsistensi pelaksanaan konstitusi secara menyeluruh dengan merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Salah satu bentuk konsistensi tersebut adalah dengan mengikuti ketentuan konstitusi, seperti pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu sebagaimana telah dilaksanakan pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014. Menurutnya, pola tersebut tidak menghadirkan kegaduhan sebagaimana pemilu terakhir akibat pelaksanaan pemilu serentak dengan sistem lima kotak suara, yakni pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, sebagai akibat Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

Namun, kemudian MK seakan-akan mengoreksi sistem lima kotak tersebut dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

“Bila kita baca teks UUD NRI 1945 terkait pemilu secara komprehensif, terutama Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (3) dan (4), maka konstitusi hasil amendemen produk MPR tersebut, yang kemudian diterapkan sejak Pemilu 2004, tidak mengategorikan pemilu dalam strata nasional dan pemilu daerah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (30/10).

HNW menjelaskan bahwa peristilahan dalam UUD NRI 1945 memang membedakan terminologi “pemilu” untuk pemilihan anggota DPR, presiden dan wakil presiden, anggota DPD, serta DPRD, dengan pemilihan kepala daerah yang disebut dilakukan secara demokratis untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

“UUD NRI 1945 sejatinya selain memisahkan, juga tidak menyerentakkan pemilu legislatif dengan pemilihan presiden dan/atau wakil presiden. Begitu yang diatur dalam Pasal 6A ayat (2),” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW menuturkan bahwa apabila ketentuan dalam UUD NRI 1945 tersebut diterapkan secara konsisten, tidak akan terjadi sistem lima kotak suara yang berimplikasi pada pemilihan di tingkat daerah yang tidak mendapat perhatian secara adil dan penuh dari rakyat, sebagaimana dikhawatirkan oleh MK.

“Dan pemilu seperti itu sudah dilaksanakan pada tahun 2004, 2009, dan 2014 yang lalu,” tambahnya.

Namun, HNW mengakui bahwa kepedulian MK terhadap pemilihan di tingkat lokal atau daerah dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 agar mendapat perhatian pemilih juga dapat dimengerti. Menurutnya, permasalahan tersebut justru timbul karena adanya putusan MK yang menentukan agar pemilu legislatif dan pilpres dilaksanakan secara serentak.

“Sehingga, dalam dua pemilu terakhir, fokus atau kepedulian pemilih hanya tertuju kepada pemilihan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah, tidak mendapat perhatian yang cukup dari para pemilih,” ujarnya.

HNW menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dan kegaduhan akibat pemilu serentak, penyelesaiannya semestinya tetap merujuk pada konstitusi, yakni mengakhiri sistem lima kotak suara, tetapi bukan dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah sebagaimana diputuskan MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, melainkan dengan memisahkan jadwal pemilihan.

“Maka, saya mendukung usulan sebagian fraksi di DPR untuk memisahkan jadwal pemilu legislatif (DPR, DPRD, dan DPD), pilpres, dan pilkada, sebagaimana dahulu telah dilaksanakan dalam Pemilu 2004, 2009, dan 2014,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa pemilu merupakan peristiwa politik penting dalam demokrasi, tetapi pada awalnya tidak diatur dalam UUD 1945 sebelum amendemen.

Tuntutan reformasi kemudian melahirkan amendemen UUD 1945, salah satunya dengan menghadirkan Bab VIIB tentang Pemilihan Umum pada amendemen tahap ketiga, termasuk Pasal 22E yang terdiri atas lima ayat baru mengenai pemilu. Selain itu, Bab VI tentang Pemerintahan Daerah juga memuat ketentuan baru dalam tujuh ayat pada Pasal 18.

“Hal inilah yang dipahami dan disepakati oleh MPR pada saat melakukan amendemen UUD NRI 1945. Dan kemudian dilaksanakan secara terpisah dalam Pemilu 2004, 2009, dan 2014, di mana pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan sebelum dilaksanakannya pemilihan presiden/wakil presiden,” jelasnya.

Sementara itu, pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat (4) dengan ketentuan pemilihan secara demokratis.

“Bagian ini sering disebut sebagai rezim pemilihan kepala daerah, yang dipisahkan penyebutan dan pelaksanaannya dari rezim pemilu yang diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 18 ayat (3) yang mengatur bahwa sekalipun pemerintah daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tetapi tegas dinyatakan bahwa pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota itu dipilih dalam pemilihan umum, bukan ‘secara demokratis’ sebagaimana aturan tentang pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Oleh karena itu, HNW mengatakan bahwa ketika MK menerbitkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan memisahkan pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dengan pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah, putusan tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan pembacaan secara komprehensif terhadap teks UUD NRI 1945.

“Muncul banyak polemik dari sejumlah pengamat dan pakar, terutama dari kalangan hukum tata negara, terkait putusan itu. Termasuk juga untuk melaksanakannya, apalagi MK mengarahkan untuk dilaksanakannya ‘rekayasa konstitusional’,” tukasnya.

HNW menilai putusan MK tersebut cenderung mengarah pada ultra vires atau melampaui kewenangan, ketika MK yang seharusnya berperan sebagai negative legislator, yakni menilai apakah suatu norma undang-undang bertentangan dengan konstitusi, menjadi positive legislator yang seakan-akan menambahkan norma ke dalam undang-undang.

Padahal, menurutnya, kekuasaan membentuk undang-undang diberikan kepada DPR berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945, sedangkan pembahasannya dilakukan bersama Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2).

“Selain itu, putusan MK terakhir itu juga dapat dipahami telah ‘mengubah’ teks UUD NRI 1945 yang sangat jelas menyatakan adanya pemilu bukan hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, tetapi juga untuk memilih anggota DPRD, dan pemilihan secara ‘demokratis’ untuk memilih kepala daerah. Padahal, sesuai Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945, kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945 berada di lembaga MPR,” tukasnya.

Oleh karena itu, HNW berharap DPR dan pemerintah yang akan membahas revisi UU Pemilu serta merancang penyelenggaraan pemilu ke depan lebih berfokus pada ketaatan terhadap ketentuan UUD NRI 1945 yang menurutnya sudah jelas dan telah tiga kali dilaksanakan tanpa kegaduhan akibat sistem lima kotak suara.

Ia juga mengingatkan agar pembentuk undang-undang tidak perlu melakukan rekayasa hukum, sekalipun diklaim konstitusional, apabila justru tidak sesuai dengan ketentuan dasar UUD NRI 1945.

HNW menambahkan bahwa apabila terdapat kekhawatiran pemilu lima kotak menyulitkan pemilih dan memberatkan penyelenggara sebagaimana pada dua pemilu terakhir, langkah yang perlu dilakukan adalah pengaturan jadwal secara terukur dan tetap sesuai dengan konstitusi.

“Sebagaimana dilaksanakan dalam tiga pemilu di awal era Reformasi, awal era diberlakukannya ketentuan-ketentuan baru hasil amendemen konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa persoalan akibat putusan MK mengenai pemilu serentak jangan sampai diselesaikan dengan persoalan baru, yakni pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah yang menurutnya tidak sejalan dengan konstitusi.

Ia berpandangan bahwa solusi yang tepat adalah kembali pada penyelenggaraan pemilu tanpa sistem lima kotak suara, sebagaimana dilaksanakan pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014, agar setiap jenis pemilihan, baik anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, maupun kepala daerah, mendapat perhatian penuh dari rakyat sebagai pemilik suara.

“Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu dalam berbagai jenis dan jenjangnya bisa lebih berkualitas untuk menghadirkan hasil demokrasi yang juga berkualitas. Dan dengan demikian, kekhawatiran MK terkait masalah rezim lima kotak dan ketidakadilan terhadap daerah (pilkada maupun pemilihan anggota DPRD) dapat dikoreksi tanpa menimbulkan masalah konstitusional lainnya,” pungkasnya.