Jakarta (31/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendukung perubahan skema pengadaan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut benar-benar dapat memutus praktik mafia migas, bukan sekadar memindahkan ruang intervensi dari perusahaan perantara ke birokrasi.
“Perubahan jalur pengadaan tidak otomatis menghilangkan mafia migas. Pemerintah harus memastikan pemasoknya jelas, harga pengadaannya wajar, biaya perantaranya dapat diperiksa, dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan melalui intervensi. Jangan sampai yang berubah hanya pintu masuknya, sementara praktik rentenya tetap berjalan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menanggapi penerbitan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 yang diumumkan pemerintah pada 26 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG diarahkan melalui skema kerja sama antarpemerintah (government-to-government/G2G) maupun pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B). Pelaksana pengadaan akan ditugaskan kepada BLU, sementara Pertamina membeli komoditas tersebut untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Ateng menilai perubahan tersebut berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah persaingan pasar energi global. Selama ini, proses tender menghadapi kendala ketika pemasok mengalihkan pasokan kepada pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi, meskipun Pertamina telah memenangkan tender. Negosiasi langsung diharapkan dapat meningkatkan kepastian pasokan dan memperkuat posisi negara dalam menentukan mitra pengadaan.
Namun, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari hilangnya tahapan tender konvensional. Pengawasan harus memastikan setiap keputusan pembelian bebas dari konflik kepentingan dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi negara.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman pembenahan tata niaga migas pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo perlu menjadi pelajaran. Pembentukan Integrated Supply Chain (ISC) pernah menjadi bagian dari upaya mengubah tata kelola pengadaan, sedangkan penghentian operasi Petral pada 2015 merupakan langkah penting.
Namun, pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 oleh Kejaksaan Agung menunjukkan perlunya pengawasan berkelanjutan.
“Pemerintah harus menutup celah intervensi dalam penentuan kebutuhan impor, pemilihan pemasok, penetapan harga, pengiriman, hingga penyimpanan,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Ateng menyampaikan sejumlah syarat.
Pertama, pemerintah harus membuka dasar hukum dan aturan pelaksanaannya, termasuk pembagian kewenangan Lemigas dan Pertamina.
Kedua, seluruh pemasok dan perantara harus diperiksa kepatuhannya.
Ketiga, harga pengadaan harus diuji menggunakan pembanding pasar yang setara.
Keempat, pengawasan harus mencakup kebutuhan impor dan pemanfaatan produksi domestik.
Kelima, seluruh transaksi harus meninggalkan jejak digital yang dapat diaudit.
Keenam, pemerintah perlu menetapkan evaluasi awal dalam 100 hari sejak skema mulai beroperasi.
Ateng menegaskan bahwa manfaat efisiensi harus dapat dibuktikan melalui hasil pengadaan dan keandalan pasokan. Penurunan harga BBM maupun LPG tidak dapat dijanjikan hanya berdasarkan perubahan mekanisme impor karena turut dipengaruhi harga energi global, nilai tukar, pajak, subsidi, dan kebijakan harga pemerintah.
“Jika ditemukan celah rente atau penyimpangan, perbaikannya harus segera dilakukan. Tujuan akhirnya bukan sekadar mengganti mekanisme, namun melindungi negara dan rakyat,” pungkasnya.