Makassar (30/10) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Meity Rahmatia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar di Jalan Rutan, Gunung Sari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (30/10/2026).
Meity tiba bersama rombongannya sekitar pukul 10.20 WITA. Kehadirannya sempat mengejutkan sejumlah petugas yang sedang bertugas di sekitar pintu masuk Rutan.
Setelah memasuki ruang utama, Meity langsung menuju blok tahanan untuk melihat kondisi fasilitas serta meminta keterangan dari warga binaan terkait pelayanan dan pemenuhan hak-hak mereka.
Meity pertama kali mengunjungi Blok I yang dihuni tahanan dan narapidana kasus narkoba. Di lokasi tersebut, ia kemudian didampingi Kepala Rutan Kelas I Makassar, Yohanes Dias Sanyoto.
Setelah berbincang dengan sejumlah warga binaan, Meity melanjutkan peninjauan ke ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), blok perempuan, serta ruang tahanan penyandang disabilitas. Ia menyoroti kondisi kebersihan dan sanitasi di kawasan tersebut yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Dari blok perempuan, Meity melanjutkan peninjauan ke fasilitas klinik, warung telepon atau ruang panggilan video, serta dapur Rutan.
Di dapur, ia meminta keterangan dari warga binaan yang sedang menyiapkan makan siang. Meity menyoroti menu makanan dengan lauk ikan asin setelah mendengar pengakuan warga binaan bahwa menu tersebut disajikan hampir setiap hari.
Ia meminta Kepala Rutan memperhatikan variasi menu makanan agar kebutuhan gizi warga binaan tetap terpenuhi.
“Ikan asin enak dan menaikkan selera makan, tapi jangan setiap hari juga,” ujarnya di sela-sela sidak.
Ditemui seusai kegiatan, Meity menjelaskan bahwa sidak tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di Rutan Kelas I Makassar sekaligus menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan lokal mengenai dugaan pungutan liar (pungli) serta penyimpangan pelayanan.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan jual beli fasilitas kamar, penggunaan telepon seluler, peredaran narkoba, dan layanan makanan.
“Aduannya, ada beberapa yang mendesak saya juga terkait penjualan kamar, kemudian terkait dengan barang masuk, terkait dengan apa namanya? Jual beli, apalagi tuh? Katering di dalam. Kemudian terkait juga handphone, penyalahgunaan handphone, itu yang sudah masuk catatan saya, seperti itu,” ungkapnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menerima informasi secara sepihak. Karena itu, ia memilih datang langsung untuk meminta penjelasan dari pengelola Rutan dan mendengar keterangan warga binaan.
“Karena itu, saya datang ke sini untuk meminta keterangan secara langsung dari kepala rutan agar sumber informasinya berimbang. Sejauh ini, dari keterangan warga binaan, tidak ada. Tapi saya akan tetap mendalami dan akan meneruskan ke pusat,” jelasnya.
Meity menyebutkan bahwa informasi yang diterimanya mencakup dugaan pungutan dengan nominal tertentu. Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta.
“Yang diadukan, kalau ada yang Rp200 ribu, gitu kan, kemudian juga handphone, Rp500 ribu, nah ini jadi apa evaluasi, bahan evaluasi dulu. Dan kita juga tidak bisa mencerna ya, atau 100 persen kita mengiyakan, selama kita belum melihat kejadian yang sebenarnya,” ungkap Meity.
“Untuk itu, saya sementara akan berdiskusi dengan Pak Kalapas (Karutan) dan mudah-mudahan semua dalam on the track, on the rule, tidak ada sesuatu yang bisa merusak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Yohanes Dias Sanyoto, membantah adanya dugaan pungli dan penyalahgunaan kewenangan di Rutan yang dipimpinnya.
Yohanes menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan oleh inspektorat kementerian terkait atas persoalan tersebut dan menyatakan tidak ditemukan adanya masalah.
Terkait layanan makanan, Yohanes mengakui bahwa pihak Rutan saat ini bekerja sama dengan koperasi untuk menyediakan makanan alternatif yang dijual kepada warga binaan. Ia menegaskan bahwa pembelian makanan tersebut bersifat sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan.