Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Adang Daradjatun: RUU Perampasan Aset Harus Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan dan Lindungi Hak Masyarakat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (28/10) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Regulasi ini perlu dirancang untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara, sekaligus menjamin kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar dan praktisi hukum, yakni Jamin Ginting, Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu; Amin Fahrudin; serta Ahmad Fikri Assegaf, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Rabu (28/10/2026).

Adang memandang masukan para pakar penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya. Menurutnya, kewenangan negara dalam merampas aset harus disertai batasan yang tegas, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan dan memulihkan kerugian negara, bukan menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai,” demikian salah satu penekanan dalam pembahasan RUU tersebut.

Salah satu aspek penting yang disoroti adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik. Dalam pelaksanaannya, perampasan aset perlu membedakan secara tegas antara aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset milik pihak lain yang diperoleh secara sah serta tidak terlibat dalam kejahatan.

Adang menilai kejelasan pengaturan tersebut diperlukan agar upaya pemberantasan kejahatan tidak mengorbankan hak kepemilikan yang sah. Mekanisme keberatan dan pengujian melalui proses hukum yang adil juga perlu tersedia sehingga pihak yang terdampak memiliki kesempatan untuk mempertahankan haknya.

Selain perlindungan hak masyarakat, harmonisasi RUU Perampasan Aset dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga menjadi hal mendasar guna mencegah tumpang tindih kewenangan, memperjelas prosedur penegakan hukum, dan memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.

“Regulasi yang baik harus mampu menyeimbangkan kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dengan perlindungan hak warga negara. Jangan sampai ketentuan yang dibentuk justru menimbulkan ketidakpastian hukum atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Adang berharap seluruh masukan dari pakar dan praktisi hukum menjadi bahan pendalaman dalam pembahasan pasal demi pasal RUU Perampasan Aset. Rumusan yang komprehensif diperlukan agar regulasi ini dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, menjamin proses hukum yang adil (due process of law), serta menjaga prinsip negara hukum.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya efektif dalam mendukung pemberantasan kejahatan, tetapi juga transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan hukum yang proporsional bagi seluruh pihak.