Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendidikan Gratis yang Berkeadilan untuk Indonesia Emas 2045

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Oleh: Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS

Angin segar bagi dunia pendidikan dan masa depan Indonesia berembus dari Istana. Dalam pidato peringatan HUT salah satu partai politik, Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk menggratiskan biaya pendidikan dari jenjang SD sampai perguruan tinggi negeri. Presiden menilai akses pendidikan tidak boleh menjadi beban finansial bagi masyarakat sampai dengan pendidikan tinggi. Sehingga pendidikan gratis di sekolah negeri jangan hanya berhenti di pendidikan dasar dan menengah, namun juga pendidikan tinggi. Presiden juga berkomitmen untuk memperbaiki infrastruktur dan fasilitas sekolah yang tidak memadai dan menaikkan gaji guru untuk menjaga kualitas pengajaran di sekolah.

Selanjutnya, dalam rapat terbatas untuk membahas pendidikan negeri gratis ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dengan juga akan menggratiskan pendidikan di jenjang PAUD/TK. Untuk itu, juga akan dilakukan perluasan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menjangkau juga siswa di PAUD/TK mulai tahun 2027. Selain itu, pendidikan negeri gratis juga akan menjangkau pendidikan di madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.

Tantangan Struktural dan Fiskal untuk Pendidikan Gratis

Upaya mewujudkan pendidikan negeri gratis tentu tidak mudah diwujudkan meskipun itu menjadi keinginan kita semua. Apalagi kita mencita-citakan lahirnya generasi emas ketika Indonesia memasuki usia 100 tahun pada 2045. Tantangan terbesar tentu berasal dari kapasitas fiskal yang tersedia. Pendidikan gratis membutuhkan fondasi anggaran yang stabil dan mengikat secara hukum dalam APBN, tidak bisa hanya temporer menggunakan dana dari sumber tertentu yang tidak pasti besarannya. Perlu melihat kemampuan dan kapasitas APBN serta memastikan keberlanjutan sumber pendanaannya. Jangan sampai kebijakan dapat berjalan pada tahap awal, tetapi menghadapi persoalan pembiayaan dalam pelaksanaannya.

Untuk mewujudkan pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN), dalam hitungan awal dibutuhkan anggaran tambahan minimal Rp93,74 triliun. Anggaran ini dibutuhkan untuk membebaskan biaya kuliah (UKT) bagi sekitar 2,83 juta mahasiswa PTN. Sementara berdasarkan perhitungan sementara dari Badan Anggaran DPR RI dan Tim Anggaran Pemerintah, anggaran yang dibutuhkan untuk menggratiskan pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga menengah (SD, SMP, dan SMA negeri) di Indonesia diperkirakan mencapai Rp210 triliun. Pada tahap awal, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan anggaran sekitar Rp5 triliun dengan prioritas pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) pada tingkat SD–SMP. Sehingga jika ditambah anggaran untuk menggratiskan PTN sebagaimana perhitungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek) sebesar Rp93,74 triliun, akan dibutuhkan anggaran untuk menggratiskan pendidikan negeri dari SD sampai perguruan tinggi sebesar Rp303,74 triliun.

Namun, menggratiskan biaya pendidikan bukan hanya semata membebaskan siswa dan mahasiswa dari kewajiban membayar SPP dan UKT. Kebijakan pendidikan gratis dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi membutuhkan perencanaan anggaran dan pelaksanaan yang sangat matang. Ada kebutuhan untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan ekosistem pendidikan di sekolah secara menyeluruh, terutama di wilayah 3T. Masih banyak bangunan sekolah dengan fasilitas yang kurang memadai untuk mendukung pembelajaran yang baik, termasuk akses digital untuk mendukung teknologi pembelajaran terkini. Pemerintah perlu secara cermat menghitung kebutuhan pembiayaan secara menyeluruh, mulai dari biaya operasional satuan pendidikan, kesejahteraan guru dan dosen, penyediaan sarana dan prasarana, hingga berbagai komponen biaya yang selama ini dibebankan kepada peserta didik.

Berdasarkan simulasi kebutuhan pembiayaan pendidikan yang dilakukan dengan cakupan pendidikan dasar hingga pendidikan menengah, kebutuhan layanan pendidikan dapat mencapai ratusan triliun rupiah ketika memasukkan biaya operasional sekaligus kebutuhan guru. Dalam salah satu skenario moderat, kebutuhan tambahan untuk pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun dengan cakupan negeri dan swasta diperkirakan sekitar Rp255,6 triliun per tahun, setelah memperhitungkan sejumlah pembiayaan pendidikan yang telah berjalan.

Persoalan pendidikan gratis juga bukan semata-mata pada ketersediaan anggaran, melainkan pada penentuan prioritas dalam kebijakan anggaran pemerintah di bidang pendidikan maupun bidang lain yang terkait. Anggaran pendidikan pada 2026 memang mencapai sekitar Rp769 triliun. Namun, anggaran tersebut juga bukan hanya untuk biaya penyelenggaraan pendidikan secara langsung. Anggaran untuk pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, masuk dalam alokasi anggaran pendidikan tersebut. Sementara menurut perhitungan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kebutuhan pembiayaan untuk mewujudkan pendidikan gratis diperkirakan sekitar Rp569 triliun. Pemerintah perlu menentukan program pendidikan yang menjadi prioritas untuk didanai dan program yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas fiskal negara.

Memetakan Kebutuhan untuk Pendidikan Gratis

Kebijakan pendidikan gratis yang bertujuan baik untuk menyiapkan SDM unggul memerlukan kajian yang komprehensif. Hal yang paling mendasar adalah bagaimana pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar dan menengah dan selanjutnya pada jenjang pendidikan tinggi. Akses pendidikan gratis merupakan agenda besar yang membutuhkan perhitungan lintas jenjang dan lintas kementerian agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar pembiayaan yang kuat, dapat dilaksanakan secara bertahap, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan pendidikan. Perhitungan kebutuhan anggaran perlu melihat pendidikan sebagai satu sistem yang saling terhubung. Jika kebijakan pendidikan gratis diperluas, pemerintah perlu mengetahui secara jelas berapa kebutuhan pembiayaan pada setiap jenjang, berapa anggaran yang selama ini sudah tersedia, serta berapa tambahan anggaran yang diperlukan.

Biaya yang harus diperhitungkan juga bukan hanya biaya yang harus dibayar oleh siswa atau mahasiswa. Namun, harus memperhitungkan juga biaya operasional satuan pendidikan, kebutuhan sarana dan prasarana, pembiayaan bagi sekolah berbasis agama seperti madrasah, kebutuhan pembiayaan guru dan tenaga kependidikan terutama aspek kesejahteraannya, sampai dukungan bagi peserta didik dari keluarga yang membutuhkan. Ada beberapa aspek yang perlu dikaji secara khusus. Pertama, pemetaan jumlah peserta didik secara utuh pada seluruh jenjang, mulai dari PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga perguruan tinggi. Data tersebut perlu menggunakan basis yang sama dan diperbarui secara berkala agar proyeksi kebutuhan anggaran tidak berbeda antarinstansi.

Kedua, penghitungan biaya pendidikan yang realistis. Perhitungan tidak cukup menggunakan satu angka biaya per peserta didik, tetapi perlu memperhatikan variasi kebutuhan berdasarkan jenjang pendidikan, karakteristik satuan pendidikan, dan kemahalan wilayah. Ketiga, aspek guru dan tenaga kependidikan harus menjadi komponen utama dalam perhitungan. Pendidikan gratis tidak akan berjalan tanpa guru yang tersedia dalam jumlah cukup, berkualitas, dan memperoleh dukungan kesejahteraan yang memadai. Kajian yang dilakukan perlu memetakan kebutuhan guru ASN maupun non-ASN, termasuk skema tunjangan, penghasilan, sertifikasi, kebutuhan rekrutmen, serta pengangkatan guru sesuai dengan kebijakan kepegawaian yang berlaku. Guru jangan ditempatkan sebagai komponen tambahan setelah biaya sekolah dihitung. Guru adalah bagian inti dari layanan pendidikan sehingga untuk menjamin pendidikan yang gratis sekaligus bermutu, kebutuhan guru dan tenaga kependidikan harus dihitung sejak awal.

Keempat, sarana dan prasarana pendidikan juga perlu dihitung secara terpisah antara kebutuhan rutin dan kebutuhan investasi. Pembiayaan pendidikan gratis tidak cukup hanya memastikan operasional sekolah berjalan, tetapi juga harus melihat kondisi ruang kelas, perpustakaan, sanitasi, laboratorium, akses digital, serta kebutuhan pembangunan dan rehabilitasi satuan pendidikan. Kelima, kementerian terkait, dalam hal ini Kemendikdasmen dan Kemendikti-Saintek, perlu melakukan pemetaan terhadap anggaran yang sudah berjalan. Berbagai skema pembiayaan seperti BOS, BOP, PIP, tunjangan guru, KIP Kuliah, BOPTN, serta berbagai transfer ke daerah perlu dipetakan agar tidak terjadi penghitungan ganda sekaligus diketahui secara jelas celah pembiayaan yang masih harus dipenuhi. Diperlukan adanya baseline kebutuhan ideal dan kebutuhan yang sudah dibiayai melalui program yang sudah berjalan. Dari situ bisa diperhitungkan berapa tambahan yang betul-betul dibutuhkan.

Kajian untuk implementasi pendidikan gratis perlu membandingkan beberapa skenario. Misalnya, cakupan pendidikan gratis untuk pendidikan dasar saja sesuai mandat wajib belajar, perluasan sampai pendidikan menengah, hingga skenario pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Untuk setiap skenario perlu dihitung kebutuhan anggaran, sumber pembiayaan, tahapan implementasi, dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan. Berdasarkan simulasi kebutuhan pembiayaan pendidikan yang dilakukan dengan cakupan pendidikan dasar hingga pendidikan menengah, kebutuhan layanan pendidikan dapat mencapai ratusan triliun rupiah ketika memasukkan biaya operasional sekaligus kebutuhan guru.

Menuju Pendidikan Gratis yang Berkeadilan

Keinginan untuk berjalannya pendidikan gratis ini tentu saja harus didukung karena sejalan dengan amanat konstitusi. Pasal 31 UUD NRI 1945 hasil amandemen mengatur tentang pendidikan nasional dan pembiayaannya. Pada ayat (1) disebutkan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan ayat (2) menyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Beranjak dari konstitusi tersebut, maka pendidikan gratis bagi semua warga negara memang harus diwujudkan dan dimulai dari pendidikan dasar selama 9 tahun. Pendidikan gratis pada pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta, termasuk madrasah, juga telah memperoleh landasan kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. MK menegaskan jaminan terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar gratis, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Jika Kemendikdasmen dan Kemendikti-Saintek ingin melaksanakan pendidikan gratis pada pendidikan negeri sampai dengan perguruan tinggi, tentu merupakan hal yang baik dan patut didukung. Namun, kebijakan ini hendaknya tidak melupakan mereka yang bersekolah di sekolah swasta. Apalagi untuk pendidikan dasar SD sampai SMP, mandatnya sudah sangat jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, perlu segera untuk membuat peta jalan pembiayaan wajib belajar 9 tahun yang jelas, bertahap, dan terukur untuk sekolah negeri maupun swasta, termasuk madrasah yang melibatkan Kementerian Agama. Apalagi dengan dimasukkannya juga PAUD sebagai bagian dari wajib belajar 13 tahun sebagai arah kebijakan nasional saat ini, maka PAUD juga masuk dalam bagian pendidikan gratis untuk pendidikan dasar.

Selanjutnya, untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, prinsip pendidikan gratis harus dilaksanakan secara berkeadilan dengan tidak hanya memberikan kesempatan pendidikan gratis ini kepada mereka yang bersekolah di sekolah negeri. Faktanya, di lapangan banyak siswa yang bersekolah di SMA/SMK negeri berasal dari keluarga mampu, bahkan tergolong kaya, sementara mereka yang bersekolah di SMA/SMK swasta juga banyak yang berasal dari keluarga kurang mampu. Keadaan yang memaksa mereka bersekolah di sekolah swasta seperti ketidakmampuan bersaing untuk mendapat sekolah negeri atau tidak adanya sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggalnya. Hal yang sama juga terjadi di perguruan tinggi. Tidak sedikit dari mereka yang bisa berkuliah di PTN berasal dari keluarga mampu karena mampu bersaing untuk masuk PTN, termasuk dengan mengikuti bimbingan belajar, dan yang berkuliah di PTS berasal dari keluarga tidak mampu karena berbagai situasi dan keadaan yang memaksa mereka hanya bisa berkuliah di PTS.

Data Statistik Pendidikan Tinggi 2025 menunjukkan terdapat 4.833.473 mahasiswa di PTS atau 44,95 persen dari keseluruhan mahasiswa terdaftar. Sementara mahasiswa PTN berjumlah 4.408.472 atau 40,99 persen. Besarnya jumlah mahasiswa PTS menunjukkan perlu kebijakan akses bantuan biaya pendidikan tinggi di PTS. Penambahan jumlah KIP dan bantuan UKT untuk mahasiswa PTS bisa menjadi salah satu solusi. Data pendukung menunjukkan dari 840.792 penerima aktif KIP Kuliah 2026 yang terpilah PTN dan PTS, sebanyak 460.051 berada di PTS dan 380.741 berada di PTN. Dengan demikian, 54,72 persen penerima aktif dalam data tersebut merupakan mahasiswa PTS. Untuk pendidikan dasar dan menengah, berdasarkan data BPS, terdapat sekitar 10,6 juta siswa di sekolah swasta.

Pendidikan gratis untuk pendidikan tinggi perlu mengacu pada prinsip keadilan. Bantuan biaya pendidikan berbasis kondisi ekonomi mahasiswa bisa menjadi pertimbangan dalam mewujudkan kebijakan kuliah gratis di perguruan tinggi. Kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi ke depan berbasis pada kondisi ekonomi keluarga. Mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan perlu mendapatkan afirmasi lebih kuat, termasuk biaya pendidikan dan dukungan biaya hidup yang memadai, sedangkan keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi dapat berkontribusi secara proporsional.

Komisi X DPR mendorong agar prinsip pemerataan akses pendidikan harus tetap menjadi perhatian. Dengan mempertimbangkan keterbatasan ruang fiskal, pemerintah dapat memprioritaskan masyarakat kurang mampu dan kelompok yang paling membutuhkan dukungan. Pada pendidikan tinggi, skema pembiayaan dapat dirancang lebih tepat sasaran. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu perlu memperoleh dukungan penuh agar tidak terhambat oleh persoalan biaya, termasuk jika dia berkuliah di PTS. Dengan pendekatan tersebut, anggaran pendidikan dapat digunakan secara lebih efektif sekaligus memperkuat aspek pemerataan dan keadilan dalam akses pendidikan.

Kebijakan dukungan pembiayaan untuk jenjang pendidikan tinggi perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar, yaitu upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Pembebasan biaya kuliah di PTN pada prinsipnya dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Namun, jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan tekanan terhadap pembiayaan PTS hingga mengganggu keberlangsungan lembaga. Bagaimanapun, keberadaan PTS telah memberikan kontribusi cukup panjang agar masyarakat bisa juga menikmati pendidikan tinggi dan meningkatkan angka partisipasi kasar kuliah. Anggaran pendidikan perlu didorong untuk dapat didistribusikan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Sehingga PTN dan PTS perlu dipertimbangkan secara proporsional dalam kebijakan distribusi dan pemanfaatan anggaran pendidikan.