Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Iqbal Romzi: Kesepakatan BPIH 2027 Harus Diikuti Peningkatan Layanan Jemaah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/10) — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Mohd. Iqbal Romzi, mengatakan kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan jemaah. Ia juga mengapresiasi dukungan subsidi pemerintah untuk meringankan beban pelunasan biaya haji.

Dalam hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah, rata-rata BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Komposisi pembiayaannya terdiri atas rata-rata Bipih sebesar Rp54.648.825,00 atau 55,50 persen dan dukungan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen.

Dengan memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25.000.000,00, saldo nilai manfaat pada rekening virtual rata-rata sebesar Rp3.400.000,00, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3.200.000,00 per jemaah, total pengurang pelunasan mencapai Rp31.600.000,00.

Dengan demikian, rata-rata pelunasan yang perlu dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825,00. Jumlah tersebut turun Rp3.384.981,58 dibandingkan rata-rata pelunasan pada 2026 sebesar Rp26.433.806,58. Besaran pelunasan masing-masing jemaah tetap mengikuti Bipih embarkasi dan saldo rekening virtualnya.

“Kami mengapresiasi dukungan subsidi Pemerintah sebesar Rp3.200.000,00 per jemaah. Dukungan ini membantu meringankan beban pelunasan calon jemaah dan merupakan bentuk perhatian terhadap keterjangkauan biaya haji,” ujar Iqbal.

Menurutnya, upaya meringankan beban biaya harus berjalan seiring dengan peningkatan mutu pelayanan serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

“Pembahasan BPIH merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga keterjangkauan biaya sekaligus keberlanjutan keuangan haji. Setelah biaya disepakati dan beban pelunasan diringankan, yang tidak kalah penting adalah memastikan pelayanan yang diterima jemaah semakin baik,” katanya.

Iqbal menekankan bahwa kepentingan jemaah harus menjadi dasar dalam penyusunan kontrak, penyediaan layanan, hingga penugasan petugas. Pandangannya mengenai peningkatan kualitas penyelenggaraan haji ke depan dirangkum dalam akronim MANASIK, yakni Maslahat, Aman, Nyaman, Adil, Syar’iy, Ihsan, dan Keberkahan.

“MANASIK saya maksudkan sebagai pegangan dalam penyelenggaraan haji. Setiap kebijakan dan pelayanan harus mengutamakan kemaslahatan jemaah, menjaga keselamatan mereka, serta dilaksanakan secara adil, sesuai syariat, dan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Maslahat

Menurut Iqbal, Maslahat berarti menempatkan kepentingan jemaah sebagai pertimbangan utama. Penggunaan anggaran dan pemilihan penyedia layanan harus dilihat dari manfaat yang diterima jemaah, termasuk kemudahan dalam menjalankan rangkaian ibadah dan berkurangnya berbagai kesulitan selama perjalanan.

“Ukuran keberhasilan penyelenggaraan haji pada akhirnya adalah manfaat yang dirasakan jemaah. Karena itu, setiap kebijakan harus kembali kepada kepentingan mereka,” katanya.

Aman

Prinsip Aman menuntut perlindungan jemaah sejak keberangkatan hingga kepulangan. Keselamatan penerbangan dan transportasi, layanan kesehatan, serta kesiapan menghadapi keadaan darurat harus menjadi perhatian utama.

Dalam kesepakatan Panja, pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji harus memenuhi standar keselamatan, kelayakan operasional, kondisi teknis, rekam jejak perawatan, dan sertifikasi kelaikan terbang, dengan usia maksimal 15 tahun.

“Keselamatan jemaah tidak boleh dikompromikan. Standar keselamatan harus benar-benar dipenuhi dan diawasi,” tegas Iqbal.

Nyaman

Prinsip Nyaman harus diwujudkan melalui akomodasi yang layak, konsumsi yang baik, transportasi yang nyaman, informasi yang jelas, layanan kesehatan, serta bimbingan ibadah yang memadai.

Iqbal menilai peningkatan paket layanan dari Paket D menjadi Paket C harus diikuti peningkatan kualitas layanan yang nyata dan terukur. Kesepakatan Panja juga menegaskan bahwa peningkatan paket tersebut harus disertai peningkatan kualitas layanan dan memastikan tidak terjadi perbedaan kualitas antarpenyedia.

“Jangan sampai paket layanannya meningkat, tetapi jemaah tidak merasakan perbedaannya. Kamar, makanan, transportasi, dan pelayanan harus sesuai dengan standar yang dijanjikan.”

Adil

Prinsip Adil, lanjut Iqbal, mengharuskan setiap jemaah memperoleh hak pelayanan secara proporsional.

Kualitas layanan antarpenyedia harus setara. Pada saat yang sama, kelompok yang membutuhkan perhatian lebih, khususnya lansia dan penyandang disabilitas, harus mendapatkan sarana dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Kesepakatan Panja secara khusus memuat penyediaan sarana dan prasarana transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang ramah lansia dan penyandang disabilitas.

Syar’iy

Selanjutnya, Syar’iy berarti seluruh proses penyelenggaraan haji harus membantu jemaah melaksanakan ibadah sesuai tuntunan syariat sekaligus mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Haji bukan sekadar perjalanan dan pelayanan publik. Ini adalah ibadah. Karena itu, aspek syariah harus menjadi bagian yang melekat dalam seluruh proses penyelenggaraannya,” ujar Iqbal.

Kesimpulan Panja juga menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah wajib menjamin terpenuhinya ketentuan syariah dalam setiap proses penyelenggaraan ibadah haji.

Ihsan

Prinsip Ihsan menuntut petugas dan seluruh penyelenggara memberikan pelayanan terbaik melalui kompetensi, integritas, empati, dan tanggung jawab.

Iqbal mendorong pembekalan petugas sesuai kebutuhan lapangan. Ia juga menekankan pelaksanaan evaluasi berkala serta penilaian yang objektif dan profesional sebagaimana tercantum dalam kesepakatan Panja.

Keberkahan

Seluruh prinsip tersebut, menurut Iqbal, bermuara pada Keberkahan.

Penyelenggaraan haji tidak cukup hanya diukur dari keberhasilan keberangkatan, kepulangan, atau terpenuhinya indikator administratif. Lebih dari itu, pelayanan harus membantu jemaah menjalankan ibadah dengan tenang dan membawa nilai-nilai ketakwaan, akhlak, serta kepedulian sosial setelah kembali ke tanah air.

Karena itu, Iqbal menilai MANASIK perlu diterjemahkan ke dalam standar pelayanan dan menjadi bagian dari bahan pengawasan penyelenggaraan haji.

“BPIH sudah kita sepakati. Sekarang yang harus kita kawal adalah implementasinya. Anggaran dan standar layanan yang sudah disepakati harus benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan yang dirasakan jemaah.”

Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut, termasuk kualitas kontrak dan layanan penyedia, akomodasi, transportasi, konsumsi, layanan kesehatan, hingga kinerja petugas.

“Harapan kita sederhana: jemaah mendapatkan pelayanan yang semakin baik, dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman, serta pulang membawa keberkahan,” pungkasnya.