Jakarta (08/10) — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menyoroti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait maraknya praktik joki skripsi di 91 persen perguruan tinggi di Indonesia.
Merespons kondisi darurat integritas akademik tersebut, Fikri mendorong kolaborasi dengan pemerintah untuk segera mengambil langkah solutif yang berfokus pada perbaikan sistem, debirokratisasi dosen, serta diversifikasi syarat kelulusan mahasiswa.
Pernyataan tersebut disampaikan Fikri merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dirilis KPK pada Selasa (6/10/2026).
Meskipun skor Indeks Integritas Pendidikan secara makro naik menjadi 73,30 (kategori adaptif), anomali di tingkat pendidikan tinggi menunjukkan adanya tantangan besar yang harus segera dibenahi bersama.
“Sebagai anggota Komisi X DPR RI, saya menyikapi fenomena ini sebagai kondisi darurat integritas akademik. Kita mencetak sarjana secara kuantitas, tetapi secara kualitas dan moral kita mengalami kemunduran. Ini tidak bisa hanya disikapi dengan imbauan, melainkan butuh investigasi menyeluruh ke dalam sistem evaluasi pendidikan tinggi kita,” kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sepakat dengan analisis Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bahwa maraknya joki skripsi berakar dari persoalan sistemik.
Menurutnya, beban administratif dosen yang luar biasa tinggi dan persoalan kesejahteraan menjadi salah satu pemicu merosotnya kualitas pembimbingan mahasiswa. Hal ini sejalan dengan temuan KPK yang mencatat 53 persen tenaga pendidik di perguruan tinggi kerap terlambat mengajar.
Untuk menyelesaikan akar permasalahan tersebut, Fikri memberikan masukan yang terukur kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Solusinya, pemerintah harus segera melakukan debirokratisasi administrasi dosen dan menaikkan standar kesejahteraan dosen. Dosen harus dikembalikan ke muruahnya sebagai pendidik dan peneliti, bukan pekerja klerikal administrasi. Jika akar masalah pembimbingan ini tidak diselesaikan, mahasiswa akan terus mencari bantuan di luar,” tegasnya.
Sebagai mitra strategis pemerintah, Fikri menawarkan tiga langkah konkret untuk memutus rantai kecurangan akademik.
Pertama, mendorong kampus lebih masif menerapkan diversifikasi tugas akhir, seperti pembuatan prototipe atau karya inovasi, sesuai semangat Merdeka Belajar sehingga sulit untuk dijokikan.
Kedua, menjadikan Indeks Integritas KPK sebagai salah satu indikator utama dalam penilaian akreditasi institusi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Ketiga, merevisi Indikator Kinerja Utama (IKU) agar tidak sekadar berfokus pada target kelulusan cepat, tetapi juga pada kontrol kualitas lulusan.
Di sisi penegakan hukum, Fikri menyatakan bahwa Komisi X DPR RI siap berkoordinasi dengan komisi terkait dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas sindikat joki skripsi komersial karena tindakan tersebut masuk dalam ranah pemalsuan dokumen akademik.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Fraud Akademik Nasional yang dilengkapi dengan sistem pelaporan anonim (whistleblowing system).
Fikri mengingatkan bahwa pembenahan sistemik ini sangat krusial agar Indonesia sukses memanfaatkan momentum bonus demografi dan melahirkan generasi yang kompeten di dunia kerja.
“Jika lulusan perguruan tinggi kita tidak memiliki kompetensi nyata karena gelar sarjananya dibeli lewat joki, maka yang akan kita panen adalah bencana demografi. Dunia industri akan semakin tidak percaya pada ijazah dari kampus dalam negeri,” pungkasnya.