Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Dukung Pengembangan Kendaraan Hidrogen, Investasi Riau Harus Terukur

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (08/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendukung pengembangan hidrogen sebagai bagian dari transisi energi sektor transportasi Indonesia. Namun, pengembangan industri kendaraan hidrogen harus didasarkan pada kelayakan teknologi, keekonomian, keselamatan, manfaat pengurangan emisi, serta kesiapan industri dalam negeri.

Hal itu disampaikan Ateng merespons aspirasi Ocean & Aerospace Institute dalam audiensi dengan Fraksi PKS pada Selasa, 6 Oktober 2026, terkait usulan pengembangan industri kendaraan hidrogen di Provinsi Riau. Audiensi tersebut turut dihadiri representasi investor dari entitas manufaktur otomotif multinasional asal Korea Selatan dan Tiongkok.

Aspirasi yang disampaikan mencakup rencana investasi untuk membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik berbasis sel bahan bakar hidrogen atau Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) di Riau, termasuk pemanfaatan tenaga ahli dan industri penunjang lokal serta penjajakan kerja sama dengan mitra luar negeri.

Ateng mendorong pemerintah menindaklanjuti usulan tersebut melalui verifikasi teknologi dan calon mitra, studi kelayakan, serta pembahasan lintas kementerian. Kemampuan pendanaan, penguasaan teknologi, kewenangan calon mitra, dan komitmen alih teknologi perlu dipastikan sebelum pemerintah memberikan fasilitasi.

“Indonesia perlu membuka ruang bagi kendaraan hidrogen, memperkuat riset, dan menyiapkan industrinya. Dukungan itu harus menghasilkan kendaraan yang aman, biaya yang masuk akal, serta penurunan emisi yang dapat dibuktikan. Hidrogen dan kendaraan listrik baterai dapat saling melengkapi sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Ateng.

Menurut Ateng, FCEV merupakan kendaraan listrik yang menggunakan hidrogen untuk menghasilkan listrik melalui sel bahan bakar guna menggerakkan motor listrik. Teknologi ini berbeda dengan Battery Electric Vehicle (BEV) yang menyimpan energi utama dalam baterai. FCEV juga perlu dibedakan dari kendaraan bermesin pembakaran hidrogen karena pembakaran pada temperatur tinggi tetap dapat menghasilkan nitrogen oksida atau NOx.

Karena itu, arah kebijakan tidak dapat hanya menggunakan istilah “hidrogen” tanpa melihat sumber produksinya. Hidrogen abu-abu yang berasal dari bahan bakar fosil tanpa penangkapan karbon masih memiliki emisi tinggi. Hidrogen biru berupaya menekan emisi melalui penangkapan dan penyimpanan karbon, tetapi manfaatnya tetap bergantung pada tingkat penangkapan, kebocoran metana, kebutuhan energi, dan keamanan penyimpanan karbon.

Sementara itu, hidrogen hijau yang diproduksi melalui elektrolisis air menggunakan listrik terbarukan memiliki prospek besar untuk jangka panjang. Tantangannya antara lain biaya listrik dan elektroliser, keandalan pasokan energi, serta kebutuhan air. Ateng juga melihat peluang biohidrogen melalui pemanfaatan biomassa dan limbah organik, termasuk limbah cair industri kelapa sawit atau POME.

“Limbah sawit dapat menjadi bahan baku energi bernilai tambah. Saya mendukung pengembangan biohidrogen yang memperbaiki pengelolaan limbah dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah. Ketersediaan limbah harus dibuktikan, prosesnya harus efisien, dan klaim pengurangan emisinya harus diaudit,” kata Ateng.

Dari sisi ekonomi, Ateng meminta pemerintah membandingkan FCEV dan BEV berdasarkan Total Cost of Ownership (TCO), bukan hanya harga energi. Perhitungan harus mencakup harga kendaraan, infrastruktur pengisian, biaya operasi dan perawatan, penggantian komponen, pembiayaan, nilai jual kembali, serta waktu kendaraan berhenti beroperasi.

Ia menilai BEV umumnya lebih efisien dalam penggunaan energi karena listrik disalurkan langsung ke baterai dan motor. Sementara itu, kendaraan hidrogen membutuhkan tahapan tambahan untuk produksi, pemampatan, distribusi, dan konversi hidrogen menjadi listrik. Namun, FCEV tetap berpeluang pada armada dengan rute tetap, jarak tempuh tinggi, kebutuhan pengisian cepat, dan fasilitas pengisian terpusat.

“Kita perlu membangun pasar awal yang jelas. Armada dengan rute tetap dan pengisian terpusat dapat menjadi tempat pembuktian teknologi. Produksi hidrogen, stasiun pengisian, dan kendaraan harus direncanakan bersama agar fasilitas tidak menganggur dan pengguna tidak kesulitan memperoleh bahan bakar,” jelasnya.

Menurut Ateng, pengembangan ekosistem hidrogen juga harus memberi dampak pada industri nasional, mulai dari perakitan kendaraan, komponen sel bahan bakar, tangki penyimpanan, elektroliser, fasilitas pengisian, hingga jasa perawatan dan pengujian. Kerja sama investasi perlu memperkuat tenaga ahli Indonesia, pemasok dalam negeri, dan kemampuan manufaktur, termasuk memastikan manfaat bersih investasi setelah memperhitungkan kebutuhan impor peralatan dan komponen.

Dalam aspek keselamatan, ia meminta standar yang ketat diterapkan pada seluruh rantai hidrogen, mulai dari produksi dan penyimpanan hingga kendaraan, bengkel, transportasi, dan stasiun pengisian. Risiko hidrogen yang mudah terbakar dan disimpan dalam tekanan tinggi harus dikelola melalui sertifikasi peralatan, deteksi kebocoran, ventilasi, perlindungan tekanan dan panas, inspeksi berkala, serta kesiapan petugas.

Standar keselamatan juga harus diterapkan pada BEV, terutama terhadap risiko sistem tegangan tinggi dan thermal runaway pada baterai.

“Keselamatan harus dibuktikan melalui pengujian, sertifikasi, dan kesiapan penanganan darurat. Saya meminta standar yang ketat untuk kendaraan hidrogen maupun kendaraan listrik baterai. Tidak tepat menyatakan salah satunya pasti lebih aman tanpa data yang sebanding,” tegas Ateng.

Dari sisi lingkungan, Ateng meminta pemerintah menggunakan penilaian siklus hidup untuk membandingkan teknologi. Perhitungan harus mencakup sumber energi, produksi bahan bakar, manufaktur kendaraan, penggunaan, hingga akhir masa pakai. Untuk FCEV, sumber dan proses produksi hidrogen menjadi faktor penting, sementara pada BEV kebersihan sumber listrik sangat menentukan besarnya manfaat lingkungan.

Ateng mendorong pemerintah menyelaraskan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional dengan pengembangan transportasi melalui studi kelayakan terbuka di Riau dan wilayah potensial lainnya, pengujian teknologi bersama BRIN dan perguruan tinggi, serta proyek percontohan dengan calon pengguna kendaraan dan pembeli hidrogen yang jelas.

Pemerintah juga perlu menyiapkan standar mutu bahan bakar, keselamatan kendaraan dan fasilitas, pengukuran emisi, serta skema pembiayaan. Insentif sebaiknya dikaitkan dengan capaian pengurangan emisi dan pengembangan industri dalam negeri serta dievaluasi secara berkala.

“Saya mendukung Indonesia membangun ekosistem hidrogen yang memberi ruang bagi inovator nasional dan kerja sama internasional. Pengembangan ini harus menghadirkan manfaat bagi masyarakat, memperkuat industri, dan mempercepat transisi energi. Dengan riset yang kuat dan pelaksanaan yang terukur, hidrogen dapat menjadi bagian penting dari masa depan transportasi Indonesia,” pungkas Ateng.