Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Surahman Kutuk Keras Dugaan Pencabulan dan Rudapaksa oleh Oknum Dokter di Bandung terhadap Anak Kandung

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (27/10) — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Surahman Hidayat, mengutuk keras dugaan tindak pidana pencabulan dan rudapaksa yang dilakukan seorang dokter di Bandung, Jawa Barat, berinisial IS (37), terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.

Menurutnya, dugaan tindakan tersebut sangat memprihatinkan karena melibatkan seorang ayah kandung yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan memberikan rasa aman bagi anaknya.

“Kami mengutuk keras dugaan tindakan biadab ini. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku, apalagi seorang ayah sekaligus dokter yang seharusnya melindungi, bukan mencederai anak kandungnya. Ayah seharusnya menjadi tempat aman dan pelindung bagi anak-anaknya,” tegas Surahman.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Surahman mengatakan bahwa korban yang masih berusia balita dilaporkan mengalami infeksi menular seksual akibat dugaan pencabulan dan rudapaksa tersebut. Selain itu, korban dilaporkan mengalami trauma mendalam, sementara ibu korban masih dalam kondisi syok sehingga diperlukan pendampingan intensif.

“Kondisi ini menambah keprihatinan mendalam dan menunjukkan betapa serius dampak yang ditimbulkan, baik dari sisi medis maupun psikologis. Kami menegaskan bahwa korban harus segera mendapatkan layanan medis, terapi psikologis, dan rehabilitasi sosial. Pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma dan ibu korban yang masih syok sangat penting agar proses pemulihan berjalan menyeluruh,” ujar Surahman.

Surahman juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang telah menangkap terduga pelaku di Bekasi Timur. Saat ini, IS (37) telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangkap terduga pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Di samping itu, penempatan korban di rumah aman merupakan langkah penting agar anak mendapatkan perlindungan maksimal,” imbuh Surahman.

Surahman juga mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat tersangka IS (37) dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perlu dibarengi dengan pemeriksaan etik dan disiplin profesi, termasuk kemungkinan pencabutan izin praktik apabila pelanggaran terbukti dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk pencabutan izin praktik. Dokter yang melakukan pencabulan dan rudapaksa tidak pantas lagi mengemban amanah profesi kedokteran. Jika setelah bebas dibiarkan praktik, hal itu akan membahayakan pasien dan merusak kepercayaan publik,” tegas Surahman.

Surahman menekankan perlunya keterlibatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, Kemenkes harus memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Sementara itu, IDI perlu menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik sesuai mekanisme organisasi profesi, sedangkan kewenangan terkait Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) harus dijalankan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak Kemenkes untuk memastikan korban anak yang masih balita ini memperoleh layanan kesehatan komprehensif. Masa depan anak ini masih panjang. Harus dipastikan anak ini bisa pulih, tumbuh, dan berkembang dengan baik seperti anak-anak semestinya. Di samping itu, IDI juga harus segera mengambil langkah etik yang tegas dengan mencabut keanggotaan pelaku, KKI juga harus mencabut STR, dan pemerintah daerah harus mencabut SIP tersangka. Profesi kedokteran harus dijaga dari perilaku menyimpang yang merusak martabat,” pungkas Surahman.