Jakarta (07/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyambut positif pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Ia berharap kementerian koordinator tersebut mampu mempercepat pemanfaatan energi nonfosil, menekan emisi gas rumah kaca, sekaligus memperkuat pelaksanaan komitmen Indonesia dalam Persetujuan Paris.
Pembentukan Kemenko tersebut menjadi penting karena agenda hilirisasi dan transisi energi memiliki keterkaitan yang semakin kuat. Pengembangan industri pengolahan sumber daya alam membutuhkan pasokan energi dalam jumlah besar, sementara tuntutan pasar global mengarah pada produk dengan jejak karbon yang semakin rendah.
“Kami mendukung pembentukan Kemenko ini apabila hasilnya adalah percepatan transisi energi nonfosil dan penurunan emisi yang nyata. Hilirisasi harus meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sekaligus membawa industri nasional menuju proses produksi yang lebih bersih,” ujar Ateng.
Ateng mengingatkan agar hilirisasi tidak berhenti pada pembangunan smelter atau pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Kebijakan tersebut perlu terhubung dengan penguatan manufaktur nasional, pengembangan teknologi, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta perluasan akses produk Indonesia ke rantai pasok global.
Koordinasi dengan sektor industri dan perdagangan menjadi penting untuk memastikan nilai tambah tidak berhenti di tahap awal pengolahan mineral. Nikel, bauksit, tembaga, dan mineral kritis lainnya harus dapat menjadi fondasi pengembangan industri lanjutan, termasuk ekosistem teknologi bersih dan kendaraan listrik.
Pada saat yang sama, ekspansi kawasan industri harus disertai perubahan sumber energi. Ateng meminta pemerintah menyiapkan peta jalan pengurangan ketergantungan terhadap batu bara, termasuk pada pembangkit listrik captive yang memasok kawasan industri.
“Kita ingin mineral Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok teknologi bersih dunia. Karena itu, energi untuk mengolahnya juga harus semakin bersih. Hilirisasi dan pengendalian perubahan iklim harus berjalan dalam arah yang sama,” kata Ateng.
Untuk mendukung kebutuhan energi tersebut, pengembangan tenaga surya, angin, air, dan panas bumi perlu dipercepat sesuai potensi setiap wilayah. Penambahan pembangkit juga harus diikuti penguatan transmisi, penyimpanan energi, efisiensi penggunaan listrik di industri, dan kepastian pembiayaan.
Aspek lingkungan dan sosial tidak boleh ditinggalkan. Setiap pembangunan energi maupun kawasan industri perlu memperhatikan daya dukung lingkungan, sumber air, keanekaragaman hayati, serta keterlibatan masyarakat di sekitar proyek.
Ateng menilai keberadaan Kemenko baru tidak otomatis harus diikuti pembentukan kementerian teknis baru yang secara khusus menangani energi baru terbarukan ataupun perubahan iklim. Prioritas pemerintah seharusnya memastikan pembagian kewenangan yang jelas dan koordinasi yang mampu menghasilkan keputusan serta pelaksanaan yang cepat.
Nomenklatur “Transisi Energi” juga perlu diterjemahkan ke dalam target lintas sektor. Agenda pengendalian perubahan iklim tidak hanya berada di sektor lingkungan hidup, tetapi berkaitan langsung dengan energi, industri, investasi, keuangan, kehutanan, dan pengelolaan limbah.
Kerangka tersebut perlu diselaraskan dengan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dan instrumen Nilai Ekonomi Karbon. Pemerintah harus memastikan kebijakan pengurangan emisi memiliki ukuran yang jelas, sistem pemantauan yang kredibel, serta data yang dapat diperiksa publik.
“Komitmen Paris harus diterjemahkan menjadi target tahunan, anggaran, dan pekerjaan yang jelas. Kita perlu mengetahui berapa listrik nonfosil yang dihasilkan, berapa penggunaan energi fosil yang berkurang, dan berapa emisi yang berhasil ditekan. Kemajuan itu harus dapat diperiksa masyarakat,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, instrumen perdagangan karbon juga perlu diperkuat sebagai bagian dari pembiayaan transisi. Sistem pencatatan, pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi harus berjalan transparan agar perdagangan karbon memiliki kredibilitas dan tidak menimbulkan persoalan double counting.
Ateng juga meminta indikator kinerja Kemenko tidak hanya bertumpu pada nilai investasi dan pertumbuhan produksi. Capaian perlu dilihat dari penurunan emisi total maupun intensitas emisi industri, peningkatan porsi energi nonfosil, serta manfaat ekonomi dan sosial yang diterima masyarakat.
“Keberhasilan Kemenko harus terlihat dari pembangkit nonfosil yang benar-benar beroperasi, listrik bersih yang sampai ke kawasan industri dan masyarakat, serta emisi yang turun. Besarnya investasi perlu disertai bukti manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujarnya.
Transisi energi, lanjut Ateng, juga harus memberikan ruang bagi pekerja dan daerah yang selama ini bergantung pada sektor fosil untuk beradaptasi. Pelatihan, perlindungan pekerja, dan penciptaan peluang ekonomi baru perlu menjadi bagian dari kebijakan transisi agar perubahan menuju ekonomi rendah karbon berlangsung adil.
“Dukungan kami disertai harapan yang jelas: Kemenko ini menjadi penggerak transisi energi nonfosil dan pengendalian perubahan iklim. Jika koordinasinya mampu mempercepat energi bersih, menurunkan emisi, dan melindungi masyarakat, pembentukannya akan memberikan manfaat strategis bagi Indonesia,” pungkas Ateng.