Jakarta (27/10) — Pemerintah terus mengejar target cakupan kepemilikan akta kelahiran sebesar 100 persen pada 2026. Dokumen tersebut memiliki peran penting sebagai dasar pencatatan identitas anak dan pengurusan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, meminta pemerintah daerah mempercepat kepemilikan akta kelahiran sebagai fondasi pemenuhan hak identitas anak. Langkah tersebut diperlukan untuk mengejar target cakupan kepemilikan akta kelahiran secara nasional sebesar 100 persen pada 2026, dari capaian yang telah berada di atas 96 persen.
Hal tersebut disampaikannya seusai rapat koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Rabu (7/10/2026). Ribka mengapresiasi kerja jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri yang terus meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan pemenuhan dokumen identitas anak.
Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung upaya pemerintah mengejar target cakupan kepemilikan akta kelahiran sebesar 100 persen pada 2026. Ia mendorong pemerintah daerah mempercepat pelayanan administrasi kependudukan agar setiap anak di Indonesia memiliki dokumen identitas yang sah dan memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
Menurutnya, akta kelahiran merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar pencatatan identitas seseorang sekaligus pintu masuk bagi pemenuhan berbagai hak administratif, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Karena itu, tidak boleh ada anak yang tertinggal dalam memperoleh dokumen kependudukan hanya karena kendala jarak, biaya tidak langsung, keterbatasan informasi, atau prosedur pelayanan yang belum optimal.
“Kita mengapresiasi upaya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri beserta jajaran pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran. Capaian tersebut perlu terus ditingkatkan melalui pelayanan yang proaktif, inklusif, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Akta kelahiran bukan sekadar selembar dokumen administratif. Dokumen ini merupakan dasar pengakuan identitas anak dan menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak sebagai warga negara. Karena itu, target 100 persen kepemilikan akta kelahiran harus menjadi komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menegaskan bahwa kelengkapan dokumen kependudukan juga membantu pemerintah membangun basis data penduduk yang lebih akurat. Data yang valid diperlukan untuk mendukung perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan publik, dan penyaluran berbagai program pelayanan masyarakat secara tepat sasaran.
“Pemerintah membutuhkan data kependudukan yang akurat untuk menyusun kebijakan dan memberikan pelayanan. Pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan dokumen yang sah agar hak-hak administratifnya dapat terpenuhi. Karena itu, percepatan kepemilikan akta kelahiran harus dilihat sebagai investasi dalam perlindungan hak warga negara sekaligus perbaikan tata kelola pemerintahan,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Selain itu, anggota Panja RUU Pemilu DPR RI Fraksi PKS ini mendorong seluruh pemerintah daerah melalui dinas Dukcapil untuk melakukan pemetaan terhadap anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran.
Pemetaan tersebut penting agar upaya percepatan tidak hanya berfokus pada peningkatan angka cakupan, tetapi juga mampu mengidentifikasi kelompok masyarakat yang masih menghadapi hambatan dalam memperoleh dokumen. Strategi pelayanan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, terutama wilayah terpencil, perbatasan, kepulauan, serta masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas administrasi kependudukan.
“Jangan menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan. Pemerintah harus aktif mencari tahu siapa yang belum memiliki akta kelahiran dan apa kendalanya. Pendekatan jemput bola menjadi penting agar anak-anak di wilayah terpencil maupun keluarga rentan tidak kehilangan hak identitasnya. Oleh karena itu, pelayanan administrasi kependudukan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan prosedur yang jelas, transparan, dan tidak membebani masyarakat dengan persyaratan di luar aturan,” terang anggota Pansus Daerah Kepulauan (DK) DPR RI Fraksi PKS ini.
Terakhir, anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menekankan bahwa target cakupan 100 persen pada 2026 perlu diikuti dengan pengukuran yang akurat dan evaluasi berkala. Pemerintah harus memastikan bahwa angka cakupan yang dilaporkan mencerminkan kondisi sebenarnya serta didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, ia mendorong Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam menyelaraskan data kependudukan, mengidentifikasi kasus yang belum terselesaikan, serta mempercepat penanganan kendala administratif.
Selain itu, keberhasilan program perlu dinilai tidak hanya dari persentase cakupan nasional, tetapi juga dari pemerataan capaian antardaerah, kecepatan pelayanan, dan kemampuan pemerintah menjangkau anak-anak yang paling rentan tidak tercatat.
Kepemilikan akta kelahiran merupakan bagian mendasar dari pemenuhan hak identitas anak. Dokumen tersebut membantu memastikan identitas anak tercatat secara resmi dan menjadi salah satu instrumen penting dalam mengakses layanan publik sesuai ketentuan.
“Target 100 persen harus menjadi dorongan untuk menuntaskan persoalan di lapangan. Daerah yang masih tertinggal perlu mendapatkan pendampingan dan dukungan yang sesuai. Evaluasi harus berbasis data agar pemerintah mengetahui dengan jelas kemajuan yang dicapai maupun pekerjaan yang masih harus diselesaikan. Oleh karena itu, percepatan kepemilikan akta kelahiran harus ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan perlindungan anak. Setiap anak berhak memiliki identitas yang diakui negara. Jangan sampai masa depan seorang anak terhambat hanya karena dokumen kependudukannya belum terpenuhi. Pemerintah harus memastikan tidak ada anak yang tertinggal, sehingga seluruh anak Indonesia memiliki fondasi identitas yang kuat untuk mengakses pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kesempatan hidup yang lebih baik,” tutup Kang Aher.