Jakarta (17/09) — Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PKS dari daerah pemilihan Maluku Utara, Izzuddin Alqassam Kasuba, menyoroti pentingnya penguatan tata kelola pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, promosi pariwisata harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem dan kepentingan masyarakat lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan Alqassam Kasuba menyikapi dugaan perburuan penyu sisik oleh seorang warga negara asing di kawasan perairan Raja Ampat. Kementerian Pariwisata menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak ekosistem dan meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang menyediakan alat atau memfasilitasi aktivitas tersebut, diproses sesuai ketentuan.
“Raja Ampat bukan sekadar objek wisata. Ia adalah aset ekologis dan ekonomi yang nilainya jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat dari aktivitas wisata yang tidak bertanggung jawab,” ujar Alqassam Kasuba.
Menurut Alqassam Kasuba, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa peningkatan kunjungan wisatawan harus diikuti dengan peningkatan kualitas tata kelola destinasi. Wisatawan, operator, pemandu, pengelola penginapan, dan penyedia jasa wisata perlu memahami batas-batas aktivitas yang diperbolehkan di kawasan konservasi.
“Wisatawan datang untuk menikmati alam, bukan mengambil atau merusaknya. Karena itu, briefing mengenai aturan konservasi harus menjadi bagian wajib dari pengalaman wisata, terutama untuk aktivitas di kawasan laut,” katanya.
Kementerian Pariwisata sendiri meminta operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata memastikan wisatawan memahami dan mematuhi aturan konservasi. Pemerintah juga meminta aparat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran.
Alqassam Kasuba menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Pemerintah dan pengelola destinasi perlu memperkuat mekanisme pencegahan, termasuk standar operasional bagi operator wisata, edukasi wisatawan, pengawasan aktivitas bahari, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat.
“Jangan menunggu ekosistem rusak baru kita bertindak. Pengawasan harus hadir sebelum pelanggaran terjadi. Operator wisata juga harus memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap perilaku wisatawan yang mereka bawa,” ujarnya.
Ia juga menilai pendekatan pariwisata berkelanjutan harus mempertimbangkan daya dukung destinasi. Raja Ampat menghadapi tekanan aktivitas wisata bahari yang membutuhkan pengelolaan ruang dan infrastruktur secara hati-hati. Kementerian Pariwisata, misalnya, pada 2026 merencanakan pemasangan 136 mooring buoy untuk mengurangi risiko kerusakan terumbu karang akibat kapal yang menggunakan jangkar di kawasan perairan Raja Ampat.
“Pertumbuhan pariwisata tidak boleh hanya dihitung dari jumlah wisatawan. Kita juga harus menghitung daya dukung lingkungan, kualitas pengalaman wisatawan, kondisi ekosistem, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat lokal,” kata Alqassam Kasuba.
Menurut dia, prinsip tersebut relevan bagi pengembangan destinasi wisata di berbagai daerah, termasuk Maluku Utara yang memiliki kekayaan wisata bahari dan keanekaragaman hayati.
“Indonesia memiliki banyak destinasi dengan karakter seperti Raja Ampat. Kita harus belajar bahwa kekayaan alam adalah modal ekonomi jangka panjang. Kalau rusak karena dikelola secara serampangan, yang hilang bukan hanya keindahan alam, tetapi juga sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya.
Alqassam Kasuba mendorong pemerintah memperkuat konsep high-quality sustainable tourism, yakni pariwisata yang mengejar kualitas dan nilai ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Dokumen Kementerian Pariwisata juga menempatkan Raja Ampat sebagai destinasi yang dikembangkan dengan pendekatan konservasi, pelibatan masyarakat, dan keberlanjutan.
“Pariwisata berkualitas bukan berarti sebanyak-banyaknya orang datang. Yang lebih penting adalah wisatawan datang dengan kesadaran, membayar untuk pengalaman yang berkualitas, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, sementara alam tetap terjaga,” kata Alqassam Kasuba.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap pelanggaran lingkungan harus berjalan bersama dengan edukasi dan pembinaan industri pariwisata.
“Konservasi dan pariwisata tidak boleh ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berlawanan. Justru alam yang terjaga adalah fondasi utama pariwisata Indonesia dalam jangka panjang,” ujar Alqassam Kasuba.