Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Habib Idrus Desak LPS Tuntaskan Desain Penjaminan Polis Asuransi Syariah dan Percepat Fatwa

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (14/09) — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Habib Idrus Salim Aljufri, mendorong Lembaga Penjamin Simpanan mempercepat penyelesaian regulasi Program Penjaminan Polis asuransi syariah. Habib Idrus mengingatkan agar rancangan skema penjaminan syariah yang saat ini tengah disusun segera dituntaskan proses fatwanya dan tidak sekadar menempel pada desain konvensional.

Sorotan tersebut disampaikan Habib Idrus dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, yang berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Habib Idrus menekankan bahwa struktur asuransi syariah memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental dibandingkan asuransi konvensional. Keberadaan dana tabarru’, pemisahan aset, serta akad antara peserta dan pengelola menjadi aspek utama yang wajib dijaga keberlangsungannya saat terjadi resolusi atau kegagalan perusahaan.

“Persoalan dalam kegagalan asuransi syariah bukan sekadar siapa yang membayar klaim, melainkan dana siapa yang dijamin, dari mana sumber dana penjaminan tersebut, bagaimana pengelolaannya, serta bagaimana mekanisme resolusinya agar tetap menjaga akad peserta,” ujar Habib Idrus.

Legislator Fraksi PKS ini memperingatkan pentingnya pemisahan dana penjaminan antara sektor syariah dan konvensional. Penggunaan dana cadangan konvensional untuk menutupi kegagalan asuransi syariah, maupun sebaliknya, dinilai berpotensi mencederai prinsip keselarasan syariah.

Lebih lanjut, Habib Idrus mempertanyakan kedudukan dana tabarru’ dalam perhitungan iuran awal atau dana awal penjaminan di LPS. Menurutnya, karakter dana tabarru’ milik peserta tidak boleh diperlakukan setara dengan ekuitas murni perusahaan.

Ia meminta LPS melibatkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta para ahli fikih muamalah sejak tahap penyusunan rancangan desain, Peraturan LPS, hingga aturan turunannya.

“Prinsipnya harus shariah compliance by design. Jangan sampai desainnya dibuat terlebih dahulu, baru kemudian dimintakan legitimasi syariahnya di akhir,” tegasnya.

Habib Idrus juga merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah, di mana LPS mampu menyusun pengaturan khusus untuk perbankan syariah. Pendekatan eksklusif serupa dinilai perlu diterapkan sejak awal untuk penjaminan polis asuransi syariah.