Jakarta (12/09) — Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendukung langkah pemerintah bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merampingkan ekosistem BUMN beserta anak, cucu, dan afiliasinya. Namun, ia mengingatkan konsolidasi tidak boleh sekadar mengurangi jumlah badan hukum dengan memindahkan beban perusahaan bermasalah kepada BUMN yang sehat maupun pekerja.
Menurut Ateng, konsolidasi diperlukan untuk menghentikan tumpang tindih usaha, persaingan antarsesama perusahaan negara, biaya transaksi berlapis, serta keberadaan entitas yang terus menggerus nilai perusahaan induk.
Pemerintah melalui Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara memproyeksikan perampingan ekosistem perusahaan negara dari sekitar 1.077 entitas menjadi sekitar 200–300 perusahaan. Restrukturisasi tersebut ditujukan untuk membentuk portofolio BUMN yang lebih ramping, efisien, dan memiliki daya saing lebih kuat.
Ateng menilai potensi efisiensi dari konsolidasi tersebut memang besar. Perampingan diproyeksikan dapat menghasilkan penghematan hingga sekitar Rp50 triliun per tahun, antara lain melalui penghentian entitas yang terus merugi dan pengurangan transaksi berlapis antarkorporasi.
Namun, menurutnya, ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada berkurangnya jumlah perusahaan atau besarnya penghematan di atas kertas.
“Perampingan ini harus didukung. Tetapi jangan sampai perusahaan yang sehat dipaksa menerima seluruh beban tanpa pemetaan, lalu ikut sakit. Di sisi lain, pensiun dini besar-besaran juga dapat menimbulkan biaya tunai yang justru menghabiskan manfaat efisiensi pada tahun-tahun awal,” ujar Ateng, Jumat (11/9/2026).
Ia mengatakan persoalan sumber daya manusia menjadi salah satu titik paling krusial dalam agenda konsolidasi tersebut. Komitmen agar restrukturisasi tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja massal perlu dijaga, sebab pekerja tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung kesalahan tata kelola perusahaan pada masa lalu.
Namun, pemindahan seluruh pegawai dari perusahaan yang dilebur ke perusahaan penerima merger tanpa pemetaan kebutuhan juga berpotensi menimbulkan masalah baru.
Menurut Ateng, terdapat dua risiko yang harus dihindari. Pertama, penyerapan pekerja secara otomatis dapat menyebabkan kelebihan tenaga kerja, duplikasi jabatan, peningkatan biaya tetap, serta penurunan produktivitas pada perusahaan hasil konsolidasi.
Kedua, apabila rasionalisasi dilakukan secara besar-besaran melalui pensiun dini atau pemutusan hubungan kerja, kebutuhan pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak lainnya dapat memberikan tekanan besar terhadap arus kas perusahaan.
“Karena itu, kita tidak boleh terjebak pada pilihan semu: semua pekerja ditampung tanpa memperhitungkan kebutuhan, atau semua kelebihan tenaga kerja diselesaikan sekaligus dengan pesangon. Jalan keluarnya adalah transisi yang terencana, bertahap, dan dapat diaudit,” tegasnya.
Ateng mengatakan dirinya mendukung konsolidasi BUMN dengan syarat transisi sumber daya manusia dilakukan berdasarkan kebutuhan bisnis, kompetensi, kemampuan keuangan perusahaan, serta tetap menjamin seluruh hak pekerja.
Ia mengusulkan tujuh langkah untuk mengawal proses tersebut. Pertama, setiap merger, peleburan, maupun likuidasi harus didahului audit tenaga kerja yang memetakan jumlah pegawai, kompetensi, usia, masa kerja, produktivitas, kewajiban pascakerja, serta kebutuhan organisasi baru.
Kedua, biaya restrukturisasi tidak boleh seluruhnya dibebankan kepada neraca BUMN yang sehat. Pemerintah perlu menyiapkan skema dana transisi yang transparan, terbatas waktu, serta memiliki sumber pendanaan yang jelas.
Ketiga, pemindahan pegawai harus didasarkan pada posisi yang benar-benar dibutuhkan dan melalui penilaian kompetensi. Ateng mendorong percepatan sistem grading dan bank talenta lintas-BUMN agar mobilitas pegawai berlangsung secara profesional.
Keempat, pemerintah perlu mengutamakan reskilling dan pengurangan tenaga kerja
secara alamiah melalui pensiun normal, pembatasan rekrutmen pada posisi tertentu, serta tidak otomatis mengisi kembali jabatan yang sudah tidak diperlukan.
Kelima, apabila diperlukan, program pensiun dini harus bersifat sukarela dan selektif, dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan arus kas perusahaan, serta tetap memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Keenam, setiap pengalihan aset, kewajiban, maupun pekerja kepada BUMN terbuka harus dilandasi alasan bisnis dan valuasi yang wajar agar proses konsolidasi tidak merugikan perusahaan maupun pemegang saham minoritas.
Ketujuh, keberhasilan merger harus dievaluasi setidaknya selama tiga tahun dengan melihat produktivitas per pekerja, biaya tenaga kerja, arus kas operasi, tingkat pengembalian aset dan ekuitas, penyelesaian hak pekerja, serta realisasi manfaat konsolidasi.
Ateng juga meminta pemerintah, Badan Pengaturan BUMN, dan Danantara membuka peta jalan restrukturisasi untuk setiap klaster perusahaan. Peta jalan tersebut perlu memuat tujuan bisnis, tahapan aksi korporasi, jumlah tenaga kerja terdampak, kebutuhan pendanaan, mitigasi risiko, serta target manfaat yang ingin dicapai.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan pekerja, serikat pekerja, investor, dan masyarakat terhadap proses konsolidasi.
“Pekerja harus dilibatkan sejak tahap perencanaan. Dialog bipartit jangan hanya menjadi formalitas setelah keputusan sudah final. Mereka berhak mengetahui status hubungan kerja, pilihan penempatan, perubahan remunerasi, perlindungan manfaat pensiun, dan mekanisme pengaduannya,” katanya.
Ateng juga mengingatkan bahwa pertanggungjawaban atas perusahaan yang mengalami salah urus tidak boleh berhenti pada restrukturisasi organisasinya.
“Negara harus membuktikan bahwa efisiensi dan keadilan industrial dapat berjalan bersama. Direksi dan komisaris yang menyebabkan salah urus harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan seluruh ongkos koreksi dibebankan kepada pekerja atau dipindahkan ke BUMN yang sehat,” ujarnya.
Ia menilai perampingan ekosistem BUMN menjadi momentum untuk membangun perusahaan negara yang lebih fokus pada mandat strategis, memiliki skala usaha kuat, dan tidak saling memakan pasar.
Efisiensi yang diperoleh, lanjut Ateng, harus dikembalikan untuk memperkuat modal kerja, inovasi, kualitas pelayanan publik, dan penciptaan lapangan kerja produktif. Restrukturisasi juga tidak boleh membuat BUMN berhenti melakukan regenerasi dan merekrut talenta muda dalam jangka panjang.
“Perampingan bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah BUMN yang sehat, profesional, memberi dividen yang lebih kuat bagi negara, dan tetap menghormati martabat pekerja. Dengan audit yang disiplin, dana transisi yang jelas, mobilitas talenta berbasis kompetensi, dan pengawasan publik, konsolidasi ini dapat menjadi reformasi struktural, bukan sekadar pemindahan angka di laporan keuangan,” pungkas Ateng.