Jakarta (12/09) — Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR di Jakarta pada 1 Juli 2026. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, volume layanan mencapai 3.782.001 berkas dengan nilai penerimaan semester pertama menyentuh Rp1,423 triliun nasional. Kinerja ini didukung oleh penyederhanaan proses pada layanan utama seperti pendaftaran perpanjangan hak, jual beli, dan hak tanggungan. Selama periode lima tahun terakhir dari 2020 hingga 2025, akumulasi PNBP ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun, yang berkontribusi menghasilkan PPh Rp69,2 triliun, BPHTB Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan sebesar Rp5.368 triliun bagi aktivitas ekonomi.
Menyikapi hal tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi capaian kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan yang terus menunjukkan tren positif dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Kami mengapresiasi capaian Kementerian ATR/BPN yang berhasil menjaga kinerja layanan pertanahan sekaligus meningkatkan kontribusi PNBP bagi negara. Capaian ini menunjukkan bahwa reformasi layanan pertanahan yang selama ini dilakukan semakin memberikan hasil nyata bagi masyarakat maupun perekonomian nasional,” ungkap Kang Aher saat diwawancara, Kamis (6/8/2026).
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai capaian tersebut mencerminkan tingginya aktivitas layanan pertanahan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap kepastian hukum atas tanah serta kemudahan pelayanan administrasi pertanahan. Selain itu, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya transformasi pelayanan yang dilakukan ATR/BPN, termasuk penyederhanaan prosedur pada sejumlah layanan utama seperti pendaftaran perpanjangan hak atas tanah, proses jual beli tanah, serta layanan hak tanggungan. Sehingga penyederhanaan proses pelayanan merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Layanan pertanahan merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung aktivitas ekonomi. Ketika pelayanan semakin cepat, mudah, dan pasti, maka investasi, transaksi properti, pembiayaan usaha, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya juga akan bergerak lebih dinamis. Penyederhanaan layanan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga mengurangi biaya transaksi, meningkatkan kepastian hukum, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi dan terus diperkuat,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Selain itu, mantan Pjs Presiden PKS 2024 ini menyoroti besarnya kontribusi sektor pertanahan terhadap penerimaan negara dan aktivitas ekonomi nasional dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data ATR/BPN, akumulasi PNBP sektor pertanahan selama periode 2020–2025 mencapai Rp15,9 triliun. Lebih dari itu, aktivitas layanan pertanahan tersebut turut memberikan efek berganda (multiplier effect) yang besar terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Dalam periode yang sama, sektor pertanahan berkontribusi menghasilkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp69,2 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp131 triliun, serta mendukung pembentukan nilai hak tanggungan mencapai Rp5.368 triliun. Dengan peningkatan kualitas layanan pertanahan harus terus menjadi prioritas pemerintah. Di mana masyarakat membutuhkan pelayanan yang semakin cepat, transparan, mudah diakses, dan berbasis teknologi digital. Oleh karena itu, kita mendorong ATR/BPN untuk terus memperluas digitalisasi layanan pertanahan guna meningkatkan efisiensi, akurasi data, dan kemudahan akses bagi
masyarakat di seluruh Indonesia.
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa sektor pertanahan bukan sekadar layanan administrasi, tetapi merupakan salah satu penggerak utama aktivitas ekonomi nasional. Kepastian hukum pertanahan memiliki hubungan yang sangat erat dengan investasi, pembiayaan, pembangunan properti, hingga pengembangan usaha produktif. Transformasi digital harus terus diperkuat agar pelayanan pertanahan semakin modern, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi juga akan membantu mempercepat proses pelayanan sekaligus meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan administrasi di kemudian hari,” ungkap mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sektor pertanahan harus diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mendukung agenda pembangunan nasional, reforma agraria, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan pertanahan yang baik akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, memperkuat perlindungan hak atas tanah, serta membuka akses yang lebih luas terhadap sumber-sumber pembiayaan dan kegiatan ekonomi produktif.
“Kita berharap Kementerian ATR/BPN terus menjaga momentum positif ini dengan memperkuat kualitas pelayanan, mempercepat transformasi digital, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, dan memperluas manfaat sektor pertanahan bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta kesejahteraan rakyat,” demikian tutup Kang Aher.