Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Meity Minta Imigrasi Tindak Tegas Warga Asing yang Salahgunakan Izin di Indonesia

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (08/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia, meminta pemerintah atau dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi, tegas dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing di Tangerang Selatan. “Harus bersikap tegas, menindak sesuai dengan aturan yang ada. Jangan ada kompromi,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/9/2026).

Meity mengeluarkan pernyataan setelah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 55 warga negara China dalam operasi pengawasan izin tinggal di Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (5/9/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan izin tinggal pada proyek 28 pembangunan pusat data di kawasan BSD. Sebanyak 17 WN China pemegang visa kunjungan saat kedatangan telah didetensi di Rudenim Jakarta, sementara 27 orang lainnya dikenakan sanksi penahanan paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, imigrasi menahan paspor tujuh warga asing di lokasi serta memasukkan empat nama lain ke dalam daftar pencarian.

Imigrasi menegaskan bahwa penindakan rutin ini dilakukan guna menegakkan hukum kependudukan, mencegah pelanggaran visa kerja, serta menjaga ketertiban umum di fasilitas investasi nasional.

Dalam kasus ini, Meity selaku mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Komisi XIII DPR RI, mengatakan lebih lanjut bahwa penegakan dalam masalah penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja di proyek 28 pembangunan pusat data di kawasan BSD perlu melibatkan banyak pihak. “Tak hanya koordinasi antara lembaga dan kementerian, tapi juga dengan perusahaan-perusahaan terkait proyek pembangunan di kawasan BSD,” imbuhnya.

Politisi dari Sulawesi Selatan berdarah Banten itu juga mengatakan sedikit curiga dengan penyalahgunaan izin tinggal puluhan WNA dari China tersebut. “Jangan sampai tujuan mereka memang untuk bekerja, tapi berusaha mengelabui imigrasi dengan visa kunjungan. Modus seperti ini sudah berulang, juga terjadi di sejumlah daerah pertambangan yang melibatkan banyak pekerja asing,” jelasnya.

Meity pun berharap pemerintah tak main-main dan terkesan kompromi dalam penegakan hukum dan aturan terkait tenaga kerja asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal. Menurutnya, selain bisa menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, kehadiran warga negara asing yang berkedok wisatawan tapi bertujuan bekerja dapat mengurangi peluang kerja warga negara Indonesia.

“Negara kita memiliki 7,22 juta pengangguran. Alangkah baiknya bagi perekonomian jika pemerintah memprioritaskan anak bangsa sendiri. Sehingga bagi saya, dalam penegakan hukum ini, idealnya tidak hanya dikenakan kepada warga negara asing yang melanggar, tapi juga perusahaan yang memberikan peluang, atau bahkan sengaja mencari pekerja warga negara asing dengan melanggar. Mereka juga harus disanksi,” pungkasnya.