Jakarta (28/09) — Persoalan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lampung Timur perlu ditangani secara menyeluruh, tidak hanya melalui penertiban aktivitas di lapangan. Pemerintah perlu membangun satu basis data pertambangan yang akurat, memastikan penegakan hukum menyentuh rantai ekonomi PETI, sekaligus membuka jalur legal bagi pertambangan rakyat yang memenuhi persyaratan.
Pandangan tersebut disampaikan Junaidi Auly, Anggota DPR RI Fraksi PKS, setelah mencermati persoalan pertambangan di sejumlah wilayah Lampung Timur, termasuk adanya aktivitas penambangan tanpa izin serta persoalan kegiatan pertambangan yang ditemukan berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan.
Menurutnya, penertiban harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola pertambangan secara keseluruhan. Pemerintah perlu mengetahui secara pasti hubungan antara izin, wilayah tambang, aktivitas produksi, dan kondisi faktual di lapangan.
“Jangan sampai pemerintah memiliki data IUP, tetapi tidak memiliki gambaran yang sama mengenai aktivitas dan produksi yang berlangsung di lapangan. Kita membutuhkan satu basis data yang dapat mempertemukan izin, wilayah, produksi, dan kondisi aktual,” ujar Junaidi Auly.
Karena itu, Junaidi Auly selaku Anggota Komisi XII meminta Kementerian ESDM bersama Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan data pertambangan Lampung Timur secara lengkap. Data tersebut setidaknya perlu mencakup pemegang IUP, komoditas, luas dan wilayah izin, status perizinan, rencana kerja dan anggaran biaya, serta target dan realisasi produksi.
Menurut Junaidi Auly yang merupakan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Lampung, data tersebut diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan wilayah dan ketentuan izin. Pemerintah juga perlu memiliki kemampuan untuk membedakan aktivitas pemegang IUP dengan kegiatan pihak lain yang berlangsung di dalam maupun di luar wilayah izin.
Hal tersebut relevan dengan temuan sebelumnya di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, ketika aktivitas penambangan tanpa izin oleh pihak lain ditemukan berada di dalam wilayah IUP PT Nanda Jaya Silika. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pertambangan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya IUP, tetapi juga harus memastikan siapa yang melakukan aktivitas di dalam wilayah tersebut dan apakah kegiatan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan.
“Kalau ada IUP, harus jelas siapa yang berhak melakukan kegiatan di dalamnya. Kalau ada pihak lain yang melakukan penambangan, harus diketahui bagaimana mereka bisa masuk, siapa yang memberikan akses, dan ke mana hasil tambangnya dibawa,” ungkap Junaidi Auly.
Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin harus diarahkan pada keseluruhan rantai ekonominya. Ditjen Penegakan Hukum ESDM bersama Polri perlu menelusuri pihak yang menyediakan modal, mengendalikan kegiatan, menyediakan alat, mengangkut, menampung, hingga membeli hasil pertambangan ilegal sesuai kewenangan dan pembuktian hukum.
Menurut Junaidi, menindak pekerja atau operator lapangan saja tidak cukup apabila pihak yang membiayai dan pasar hasil tambang tetap berjalan. Begitu juga perlu menjadi perhatian bahwa pendekatan terhadap pertambangan rakyat perlu dibedakan dari aktivitas pertambangan ilegal yang terorganisasi. Masyarakat yang memang menggantungkan penghidupan pada pertambangan dan memenuhi persyaratan perlu diberikan ruang untuk masuk ke jalur legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“WPR dan IPR bukan pemutihan PETI. Legalitas hanya diberikan kepada kegiatan yang memenuhi persyaratan. Tetapi masyarakat yang memang dapat ditata secara legal jangan dibiarkan terus berada di wilayah abu-abu,” tegas Junaidi Auly.
Sementara bagi masyarakat yang aktivitas pertambangannya tidak dapat dilegalkan karena faktor tata ruang, lingkungan, keselamatan, atau ketentuan lainnya, pemerintah perlu menyiapkan alternatif sumber penghidupan. Program transisi mata pencaharian tersebut, menurutnya, harus melibatkan lintas kementerian dan pemerintah daerah.
“Kalau kegiatan tambangnya memang tidak dapat dilegalkan, masyarakat harus mempunyai pilihan ekonomi lain. Jangan sampai penertiban menyelesaikan persoalan hukum, tetapi pada saat yang sama menciptakan persoalan sosial dan ekonomi baru,” ujarnya.
Junaidi menegaskan, penataan pertambangan Lampung Timur harus diarahkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan tata kelola sumber daya alam.
“Yang ilegal harus ditindak, yang memenuhi persyaratan harus diberikan jalan legal, dan masyarakat yang harus keluar dari sektor pertambangan harus dibantu memasuki sumber penghidupan baru. Dengan pendekatan seperti itu, penanganan PETI tidak berhenti pada operasi penertiban, tetapi menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pertambangan secara menyeluruh,” pungkasnya.