Jakarta (28/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia, mengatakan mereka telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan langkah tegas dan transparan dalam mengusut kehadiran fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang menjadi temuan Ombudsman RI beberapa waktu lalu.
Hal itu ia ungkapkan usai rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI dengan pihak Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas dan pengelola Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Senin (28/9/2026), di Senayan, Jakarta.
Hal ini penting, kata Meity, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan lapas yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Stigma buruk tentang pengelolaan lapas ini sudah lama tertanam di memori masyarakat umum. Karena itu, di awal era pemerintahan saat ini, ada usaha untuk membangun tata kelola lapas dan rutan yang lebih baik dengan menjadikannya di bawah satu kementerian sendiri, bersama imigrasi,” jelasnya.
Politisi dari Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengaku memiliki harapan besar dengan sistem tata kelola yang dibangun di era pemerintahan Presiden Prabowo saat ini dan menilai temuan Ombudsman merupakan bagian dari proses perwujudan program tersebut.
“Ombudsman RI bagian dari pemerintahan yang dijamin oleh undang-undang. Dan memang diharap menjadi alat negara untuk mewujudkan transparansi dan tata kelola lembaga negara serta lembaga publik lainnya yang dibiayai dengan uang rakyat. Saya pribadi mengapresiasi pula upaya-upaya Ombudsman RI ini,” ungkapnya.
Meity juga mengaku bahwa dalam RDP bersama Kemenimipas dan pengelola Lapas Cibinong, mereka di FPKS telah mendesak pengusutan kehadiran dugaan fasilitas mewah tersebut secara transparan dan tegas.
“Kami sudah menyampaikan pendapat, meminta keterangan dari pihak Imipas dan lapas, serta mendesak agar kasus ini diusut secara terbuka ke publik,” imbuhnya.
Yang paling penting pula dari adanya temuan ini, Meity berharap Imipas menunjukkan komitmen dan integritasnya kepada publik dalam pengelolaan lapas yang bersih dari praktik serupa di seluruh wilayah tanah air.
“Jangan terkesan tertutup,” pungkasnya.
Dalam RDP bersama Komisi XIII DPR RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengaku telah memeriksa total 52 warga binaan untuk mengusut keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menyebut pemeriksaan tersebut telah dilakukan pihaknya sejak Jumat (25/9) kemarin.
Rudi juga menambahkan, selain warga binaan, pihaknya juga akan memeriksa sebanyak 54 pegawai yang bekerja di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia juga mengatakan Imipas akan mendalami keberadaan fasilitas mewah yang ‘hilang’ pascasidak dari Ombudsman.
Pendalaman itu dilakukan lantaran fasilitas mewah yang sempat ditemukan sudah hilang pada saat kunjungan Menteri Imipas, Agus Andrianto, dan Kepala Bappisus, Aris Marsudiyanto.
Pada keterangannya kepada media sesaat pascasidak Ombudsman, pihak Lapas Cibinong juga terkesan menutupi adanya fasilitas dimaksud dengan mengaku klaster mewah tersebut merupakan rumah dinas milik pegawai dan pengelola lapas.