Jakarta (07/09) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah memperkuat mitigasi bencana menyusul aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Status Level III atau Siaga, meluasnya sebaran abu vulkanik, serta dampaknya terhadap penerbangan harus menjadi peringatan untuk menguji seluruh sistem kesiapsiagaan sebelum kondisi berkembang menjadi krisis.
Gunung Anak Krakatau hingga 6 September 2026 tetap berada pada Status Level III atau Siaga. Badan Geologi mencatat episode erupsi menerus mulai terjadi pada Jumat (4/9/2026) pukul 23.07 WIB, disertai aktivitas menyerupai lava fountain, aliran lava, serta suara gemuruh atau dentuman. Episode tersebut berlangsung sekitar 25 jam dan berakhir pada Sabtu malam, tetapi status Siaga tetap diberlakukan.
Masyarakat, wisatawan, nelayan, dan pelaku aktivitas lainnya masih dilarang memasuki radius tiga kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
“Krakatau 1883 telah meninggalkan pelajaran mahal bagi bangsa ini, sementara tsunami Anak Krakatau 2018 membuktikan bahwa bencana besar dapat datang melalui mekanisme nontektonik dan dalam waktu yang sangat singkat. Pemerintah tidak boleh kembali hadir terlambat setelah korban berjatuhan. Saatnya membuktikan bahwa negara mampu bertindak pada fase peringatan, bukan hanya pada fase tanggap darurat,” tegas Ateng.
Menurut Ateng, peningkatan kesiapsiagaan semakin penting karena dampak aktivitas Anak Krakatau tidak lagi terbatas di sekitar gunung. BMKG pada 6 September mengidentifikasi dua klaster sebaran abu vulkanik yang menjangkau sejumlah wilayah di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga sebagian Sumatra. Gangguan abu vulkanik juga berdampak terhadap operasional penerbangan.
Kondisi tersebut, menurut Ateng, harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk menguji kesiapan lintas sektor, mulai dari pemantauan aktivitas gunung api, mitigasi tsunami, perlindungan kesehatan masyarakat, keselamatan penerbangan dan pelayaran, hingga kesiapan pemerintah daerah di sekitar Selat Sunda.
Pada saat yang sama, Ateng meminta masyarakat tidak menyimpulkan bahwa aktivitas erupsi tersebut berarti tsunami akan segera terjadi. Hasil pemantauan BMKG terhadap 20 tsunami gauge di sekitar Selat Sunda hingga Minggu pagi tidak menunjukkan anomali muka laut. Analisis HF Radar di Carita dan Tanjung Lesung juga menunjukkan probabilitas tsunami saat pengamatan berada pada kategori rendah.
Namun, ia menekankan bahwa hasil pemantauan tersebut menggambarkan kondisi pada saat observasi dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai kemungkinan.
“Kita harus jujur kepada publik bahwa ilmu pengetahuan tidak dapat memastikan hari dan jam sebuah erupsi yang lebih besar akan terjadi. Tetapi ketidakpastian bukan alasan untuk menunggu. Pemerintah bisa memantau kegempaan, deformasi dan perubahan morfologi, memastikan sensor laut dan sirene berfungsi, menyiapkan jalur evakuasi, serta memastikan siapa yang mengambil keputusan ketika sinyal bahaya muncul,” ujarnya.
Ateng juga mengingatkan agar peristiwa erupsi Krakatau pada 1883 tidak digunakan untuk membangun kepanikan. Menurutnya, erupsi besar pada masa itu memiliki skala dan konfigurasi geologi yang berbeda dengan aktivitas Anak Krakatau saat ini.
Meski demikian, sejarah Krakatau 1883 bersama tsunami Selat Sunda pada 2018 harus menjadi referensi penting dalam perencanaan kontinjensi. Kawasan Selat Sunda menghadapi ancaman majemuk, mulai dari erupsi dan abu vulkanik, ketidakstabilan lereng, potensi tsunami vulkanik, hingga gangguan terhadap penerbangan, pelayaran, perikanan, dan pariwisata.
Ateng menyoroti sejumlah titik lemah yang harus diuji pemerintah sejak sekarang. Pertama, ketidakpastian prediksi erupsi tidak boleh menjadi alasan untuk bersikap pasif karena tren kegempaan, deformasi, perubahan morfologi, dan sebaran abu tetap dapat dipantau untuk mempercepat pengambilan keputusan.
Kedua, sistem peringatan tsunami harus mampu mengantisipasi berbagai sumber ancaman, termasuk mekanisme nontektonik. Karena itu, pemantauan tidak cukup hanya mengandalkan sensor gempa, tetapi perlu diperkuat melalui integrasi tsunami gauge, HF Radar, GNSS, kamera termal, infrasound, citra satelit, serta pemodelan cepat.
Ketiga, sistem peringatan harus dipastikan benar-benar sampai kepada masyarakat. Menurut Ateng, teknologi pemantauan secanggih apa pun akan kehilangan makna apabila sirene tidak berfungsi, listrik cadangan bermasalah, pesan peringatan tidak menjangkau nelayan, atau masyarakat tidak mengetahui jalur evakuasi.
“Jangan ukur kesiapan dari banyaknya rapat atau alat yang pernah dibeli. Ukur dari apakah sirene menyala ketika dibutuhkan, apakah nelayan menerima pesan, apakah warga tahu harus lari ke mana, dan apakah kelompok rentan dapat dievakuasi dalam hitungan menit. Seluruh rantai itu harus diuji sekarang,” katanya.
Ateng mendesak pemerintah pusat bersama pemerintah daerah di Banten dan Lampung segera mengaktifkan koordinasi terpadu selama 24 jam serta melakukan audit operasional terhadap sensor, sirene, radio komunikasi, listrik cadangan, rambu, jalur evakuasi, dan titik kumpul di kawasan pesisir rawan.
Ia mengusulkan audit awal dilakukan dalam waktu 72 jam dan hasilnya dibuka kepada masyarakat hingga tingkat desa. Pemerintah juga diminta memastikan adanya protokol khusus untuk menghadapi tsunami vulkanik yang menjelaskan indikator tindakan, kewenangan pengambilan keputusan evakuasi, serta prosedur ketika data yang tersedia belum lengkap atau komunikasi terganggu.
Selain itu, Ateng meminta simulasi evakuasi di pesisir Banten dan Lampung memasukkan skenario malam hari dan tsunami tanpa didahului gempa yang dirasakan masyarakat. Kelompok lansia, penyandang disabilitas, wisatawan, sekolah, kawasan industri, dan pelabuhan juga harus masuk dalam skenario latihan.
Perlindungan terhadap dampak abu vulkanik, lanjut Ateng, tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan masker yang sesuai, perlindungan sumber air, pemantauan kualitas udara, panduan pembersihan abu, serta pengaturan kegiatan belajar dan bekerja secara adaptif apabila kondisi memburuk.
Ia juga mendorong komunikasi risiko dilakukan melalui satu pintu dengan pembaruan yang jelas mengenai waktu pengamatan, wilayah terdampak, tingkat ketidakpastian, dan langkah yang perlu dilakukan masyarakat.
Ateng menegaskan kesiapsiagaan bukan berarti pemerintah maupun masyarakat harus menganggap bencana besar pasti terjadi. Sikap yang diperlukan adalah kewaspadaan berbasis data dan kesiapan menghadapi skenario yang kemungkinan terjadinya rendah, tetapi dapat membawa dampak besar.
Ia mengimbau masyarakat tetap tenang, menaati larangan beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas Anak Krakatau, menggunakan masker dan pelindung mata ketika terdampak abu vulkanik, melindungi sumber air, serta mengikuti informasi resmi dari Badan Geologi/PVMBG, BMKG, BNPB, dan pemerintah daerah.
“Kesiapsiagaan bukan alarmisme. Justru keterbukaan informasi, latihan yang rutin, dan keputusan dini akan mencegah kepanikan. Jangan sampai kebiasaan reaktif membuat negara selalu selangkah terlambat. Keselamatan rakyat harus ditempatkan di atas ego sektoral, prosedur yang lamban, dan kekhawatiran terhadap citra,” pungkas Ateng.