Jakarta (01/09) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dan pencucian uang melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak warga negara. Ia meminta agar mekanisme perampasan aset tetap tunduk pada proses hukum yang jelas dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari potensi tindakan sewenang-wenang.
Hal tersebut disampaikan Adang dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (01/09).
Adang menilai munculnya informasi yang seolah-olah menggambarkan negara dapat merampas aset warga secara bebas perlu diluruskan. Menurutnya, perampasan aset harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan.
“Jadi sekali lagi saya ingin menegaskan kembali bahwa saat ini rapat dengar pendapat umum dengan para profesor, ahli hukum, terus dilakukan di Komisi III. Kita ingin bahwa kasus-kasus yang menyangkut terutama korupsi dan pencucian uang, hasilnya kita rampas untuk negara, tetapi proses hukumnya berjalan. Tidak sembarangan kita merampas,” ujar Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III tersebut.
Ia menekankan, negara memang harus memiliki instrumen yang kuat untuk mengambil kembali hasil kejahatan. Namun, instrumen tersebut tidak boleh berubah menjadi kewenangan tanpa batas yang dapat mengancam kepemilikan dan hak-hak warga yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Masalah perampasan aset sekali lagi tetap menurut aturan-aturan hukum yang berlaku dan tidak begitu saja para penegak hukum melakukan perampasan-perampasan aset yang belum berjalan sesuai dengan ketentuan,” tegas Adang.
Karena itu, Adang mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara cermat dengan melibatkan pakar hukum dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Ia menilai regulasi tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas asetnya tanpa dasar hukum dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.