Jakarta (31/08) — Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia mengapresiasi kerja keras Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil membekuk kembali Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024 lalu. Bayu ditangkap oleh otoritas keamanan Myanmar atas permintaan pemerintah RI di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah memberantas narkoba. Bayangkan, tersangka lari dari lapas dan buron sejak 2024. Melihat kemampuannya meloloskan diri hingga ke luar negeri, bisa disebut tersangka bukan orang sembarangan. Ia pasti tidak sendiri merencanakan semuanya, melainkan dibantu pihak lain yang merupakan bagian dari jaringan narkoba tersebut. Termasuk saat pertama kali bisa melarikan diri dari lapas,” ungkapnya.
Politisi yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di DPR RI itu berharap penangkapan DPO Bayu memberikan efek jera bagi bandar dan pengedar narkoba lainnya. Juga dalam kasus narkoba, aparat hukum yang berada di bawah naungan Kemenimipas.
“Bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukum. Bahkan jika lari ke negara konflik sekalipun. Saya juga mengimbau agar aparat di bawah kementerian terkait menjaga integritas dan komitmennya menegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba,” ungkapnya.
Hal ini penting, menurut Meity, mengingat narkoba masuk dalam kasus pidana luar biasa karena memiliki dampak luas dan jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia. “Merusak masa depan generasi muda dan masa depan bangsa secara terstruktur dan masif,” imbuhnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada media, Minggu (30/8/2026), mengatakan Bayu diserahkan otoritas Myanmar kepada jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan dijemput pada Minggu (30/8/2026) sore.
“Tim penjemput ke Myanmar dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divhubinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB,” ungkapnya.
Bayu selanjutnya akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
“Selama pelarian dari lapas, yang bersangkutan melarikan diri ke Malaysia. Selama di Malaysia, yang bersangkutan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia. Kurir yang bersangkutan tertangkap di Lampung dan Kepri (Kepulauan Riau),” ujarnya.
Bayu merupakan napi kasus narkotika yang divonis 14 tahun penjara. Dia baru menjalani sekitar dua tahun masa hukuman sebelum kabur dari Rutan Klas II B Sukadana pada 21 April 2024 lalu.