Jakarta (29/08) — Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Badan Bank Tanah, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa kehadiran Badan Bank Tanah harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan lahan yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Bank Tanah merupakan instrumen strategis yang dibentuk pemerintah berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Oleh karena itu, keberadaannya harus benar-benar difokuskan untuk memperluas akses masyarakat terhadap tanah dan mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
“Tanah adalah sumber utama kesejahteraan bangsa. Di atas tanah terdapat aktivitas ekonomi, produksi pangan, permukiman, dan berbagai bentuk penghidupan masyarakat. Karena itu, pengelolaan Bank Tanah harus diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan yang hingga kini masih sangat tinggi,” ungkap Kang Aher dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Badan Bank Tanah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (27/08/2026).
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini mengungkapkan bahwa saat ini penguasaan lahan di Indonesia masih didominasi oleh korporasi besar, sementara sebagian besar masyarakat memiliki akses yang terbatas terhadap tanah produktif. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa program reforma agraria harus terus diperkuat. Selain itu, PP Nomor 64 Tahun 2021 telah memberikan berbagai sumber perolehan tanah bagi Bank Tanah, mulai dari tanah bekas hak yang telah berakhir, tanah terlantar, tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, hasil reklamasi oleh pemerintah, bekas kawasan pertambangan, hingga tanah negara yang muncul akibat perubahan tata ruang. Di mana berbagai sumber tanah tersebut merupakan aset strategis negara yang harus dikelola secara optimal untuk kepentingan rakyat.
“Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini. Karena itu saya berharap porsi terbesar pengelolaan Bank Tanah diarahkan untuk mendukung reforma agraria dan memberikan akses tanah yang lebih luas kepada masyarakat. Berbagai objek tanah yang masuk ke Bank Tanah harus menjadi cadangan strategis negara. Saya ingin memastikan berapa besar alokasi yang benar-benar diperuntukkan bagi reforma agraria dan berapa yang digunakan untuk kepentingan lainnya. Reforma agraria harus menjadi prioritas utama,” tegas Ketua BAM DPR RI ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini menyoroti pentingnya mekanisme pengelolaan tanah reforma agraria agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. Di mana dalam berbagai program redistribusi tanah sebelumnya, tidak sedikit lahan yang akhirnya kembali berpindah tangan sehingga tujuan pemerataan kepemilikan tanah tidak tercapai secara optimal. Karena itu, perlu didukung skema pengelolaan yang memungkinkan masyarakat memperoleh hak pemanfaatan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu sebelum memperoleh hak kepemilikan penuh. Dengan cara tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk membangun kapasitas ekonomi dan mengelola lahan secara produktif sebelum tanah tersebut dapat dialihkan. Selain itu, Badan Bank Tanah mempercepat proses penguasaan dan pengelolaan aset-aset tanah negara yang potensial menjadi objek reforma agraria. Sehingga capaian penguasaan lahan yang telah diperoleh saat ini perlu terus ditingkatkan agar sejalan dengan tujuan besar pembentukan Bank Tanah.
“Tujuan reforma agraria bukan sekadar membagikan sertifikat tanah, tetapi memastikan masyarakat benar-benar memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan dari tanah tersebut. Karena itu diperlukan mekanisme yang mampu menjaga agar tanah reforma agraria tetap memberikan manfaat bagi rakyat dalam jangka panjang. Bank Tanah dibentuk dengan mandat yang sangat besar. Karena itu diperlukan langkah yang lebih progresif agar lembaga ini benar-benar menjadi instrumen negara dalam menghadirkan keadilan agraria, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia,” demikian tutup Kang Aher.