Jakarta (28/08) — Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI sekaligus Anggota Fraksi PKS DPR RI, Ahmad Heryawan, mengapresiasi aksi demonstrasi massa yang berlangsung hari ini dengan tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penguatan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang sehat. Kehadiran masyarakat untuk menyuarakan pemberantasan korupsi menunjukkan tingginya kesadaran publik terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Saya mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Tuntutan pemberantasan korupsi merupakan aspirasi yang harus didengar oleh seluruh pemangku kepentingan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara, menghambat pembangunan, dan merampas hak-hak rakyat,” ungkap Kang Aher saat diwawancara usai menemui para demonstran di depan gerbang kompleks gedung Senayan DPR RI.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui regulasi tersebut, negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh para pelakunya.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga harus mampu mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan rakyat. Karena itu, pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan yang mendesak,” tegas mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini menilai terkait tuntutan mengenai hukuman mati bagi koruptor bahwa aspirasi tersebut lahir dari kekecewaan masyarakat terhadap masih maraknya praktik korupsi yang terjadi di berbagai sektor. Di mana semangat utama yang harus diwujudkan adalah menghadirkan efek jera yang kuat melalui penegakan hukum yang tegas, adil, dan konsisten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang akan menjadi perhatian dan masukan penting bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat.
“Yang terpenting adalah bagaimana negara menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus memberikan efek jera, menutup celah impunitas, dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Aspirasi masyarakat hari ini merupakan pengingat bahwa agenda pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas nasional,” demikian tutup Kang Aher.