Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna: RUU EBET Jangan Jadi Karpet Merah Energi Fosil Berkedok Hijau

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (28/08) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ateng Sutisna meminta DPR dan Pemerintah segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), namun tetap memastikan kualitas substansi dan arah transisi energi nasional. Percepatan legislasi tidak boleh menghasilkan aturan yang justru memberikan ruang baru bagi energi fosil dengan kemasan energi hijau.

Tertundanya pengesahan RUU EBET pada periode DPR 2019–2024 harus menjadi pelajaran penting. RUU tersebut membutuhkan kepastian hukum untuk mempercepat investasi energi terbarukan, membangun infrastruktur pendukung, serta mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil.

“Penundaan pada periode lalu tidak boleh hanya dibaca sebagai kegagalan memenuhi target legislasi. Itu adalah peringatan bahwa arah transisi energi Indonesia belum sepenuhnya disepakati,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu menyatukan kebijakan energi terbarukan yang selama ini tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Kepastian sangat penting agar proyek energi bersih tidak terus terhambat ketidakpastian regulasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa target penyelesaian RUU EBET tidak boleh berubah menjadi tekanan untuk mengesahkan rumusan yang belum matang.

“Lebih baik kita bekerja cepat dan cermat sekaligus. Setiap pasal harus diuji dampaknya,” katanya.

Salah satu prinsip yang harus dikunci adalah pemurnian arah transisi energi. Energi surya, angin, air, panas bumi, serta bioenergi berkelanjutan harus menjadi bagian utama dari agenda transisi. Sementara itu, teknologi yang tetap bertumpu pada batu bara tidak boleh memperoleh perlakuan, insentif, ataupun legitimasi yang membuatnya setara dengan energi terbarukan.

Ia juga menilai peta jalan transisi energi harus memiliki target yang mengikat dan terukur. Pengurangan pembangkit fosil, termasuk pembangkit captive di kawasan industri, harus masuk dalam kerangka dekarbonisasi agar transisi energi tidak hanya terjadi pada sistem kelistrikan PLN.

Selain itu, pengaturan pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau power wheeling harus dilakukan secara hati-hati. Pembukaan akses jaringan dapat membantu masuknya pembangkit energi terbarukan, tetapi tidak boleh mengurangi kendali negara, ataupun membebankan biaya tambahan kepada rumah tangga dan APBN.

“Pemanfaatan jaringan harus memperkuat transisi energi, bukan menciptakan cherry picking pelanggan yang menguntungkan sementara biaya sistem akhirnya ditanggung PLN dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam aspek pendanaan, ia mendorong adanya mekanisme harga dan pembiayaan yang bankable, pengadaan yang transparan, insentif fiskal dan nonfiskal, serta pembagian risiko yang adil. Setiap dukungan negara harus berbasis kinerja, terbuka, dan dapat diaudit agar tidak berubah menjadi ruang rente baru.

Ia juga menekankan pentingnya kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang adaptif. Menurutnya, TKDN harus mampu membangun kapasitas manufaktur dan rantai pasok nasional tanpa menjadi hambatan bagi percepatan proyek energi terbarukan.

Di sisi lain, transisi energi harus memastikan keadilan bagi pekerja sektor fosil, masyarakat lokal dan adat, pemerintah daerah, serta konsumen. Pengembangan energi bersih harus memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat.

Ia meminta agar proses pembahasan RUU EBET tetap transparan. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), naskah terbaru, serta perubahan substansi penting perlu dapat diakses publik, disertai penjelasan mengenai dampaknya terhadap tarif listrik, APBN, keberlanjutan PLN, investasi, lingkungan, dan masyarakat.

Pembentukan UU EBET akan menentukan struktur energi selama beberapa dekade. Karena itu, percepatan pengesahan harus berjalan bersama dengan pengujian substansi secara menyeluruh.

“Kita memang tidak boleh lagi menunda. Namun Indonesia juga tidak boleh mengejar cepat lalu membayar mahal akibat desain regulasi yang keliru,” pungkasnya.