Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Pencegahan Karhutla di Tengah El Nino

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (27/08) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menilai meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai bencana alam akibat kemarau panjang. Ancaman tersebut telah diperingatkan sejak awal tahun, tetapi belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan yang disiplin, terukur, dan mengikat hingga ke tingkat pemerintah daerah serta pemegang konsesi.

Menurut Ateng, fenomena El Niño berintensitas kuat yang populer disebut “Godzilla El Niño” memang membuat vegetasi dan lahan gambut jauh lebih kering sehingga api lebih mudah muncul dan menyebar. Namun, El Niño bukanlah pihak yang menyalakan api.

“Cuaca ekstrem hanya menciptakan kondisi yang memungkinkan kebakaran membesar. Sumber apinya tetap harus ditelusuri. Apakah berasal dari kelalaian, pembakaran sampah, aktivitas pembukaan lahan, atau praktik sengaja membakar untuk menekan biaya land clearing. Karena itu, jangan menjadikan El Niño sebagai alasan untuk menutupi kegagalan pencegahan dan kemungkinan pelanggaran hukum,” tegas Ateng.

Ia mengingatkan, BMKG sejak April 2026 telah menyerukan perlunya kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla. Pada Juni, BMKG kembali memperkirakan musim kemarau 2026 berlangsung lebih kering dan lebih panjang, dengan puncak pada Agustus hingga September. Pada akhir Juli, indeks Niño 3.4 telah melampaui ambang El Niño kuat dan BMKG mendeteksi 5.019 titik panas, terutama di Kalimantan Barat, Papua Selatan, dan Riau. Sumatera dan Kalimantan juga ditetapkan sebagai wilayah yang memerlukan kewaspadaan tinggi.

Peringatan tersebut, menurut Ateng, kini telah berubah menjadi dampak nyata. Data Kementerian Kehutanan yang diberitakan Reuters mencatat kebakaran melanda 107.465 hektare selama Januari hingga Juni 2026. Pada Juli saja, kebakaran kembali menghanguskan hampir 95.000 hektare. Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa risiko kebakaran meningkat tajam ketika kondisi El Niño semakin menguat.

Laporan BNPB pada 23 Agustus 2026 juga menunjukkan karhutla masih menjadi salah satu kejadian bencana yang menonjol. Kebakaran di kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung, misalnya, berdampak pada area sekitar 673,4 hektare. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla tidak hanya terjadi di kawasan perkebunan dan lahan produksi, tetapi juga dapat menjangkau kawasan konservasi yang memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi.

“Kalau peringatan sudah datang berbulan-bulan sebelumnya, tetapi pada puncak kemarau kita masih sibuk memadamkan api, berarti ada mata rantai pencegahan yang tidak berjalan. Pemerintah harus mengevaluasi siapa yang tidak melakukan pembasahan gambut, tidak menjaga tinggi muka air, tidak menyiapkan regu pemadam, tidak membangun sekat kanal, dan tidak mengawasi titik panas di wilayah kerjanya,” ujar Ateng.

Ateng memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan masih berlangsungnya pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Menurutnya, praktik tersebut kerap dipilih karena dianggap murah dan cepat, tetapi biaya sesungguhnya justru dibayar oleh masyarakat melalui pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, terganggunya penerbangan dan kegiatan ekonomi, serta meningkatnya emisi gas rumah kaca.

Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar telah dilarang dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengecualian terbatas yang berkaitan dengan kearifan lokal tidak dapat dijadikan pembenaran bagi perusahaan perkebunan atau pemegang konsesi untuk melakukan pembakaran dalam skala komersial.

“Jangan menyamakan praktik tradisional masyarakat dalam skala sangat terbatas dengan pembakaran untuk land clearing oleh korporasi. Perusahaan memiliki modal, teknologi, alat berat, dan kewajiban lingkungan. Tidak ada alasan bagi perkebunan besar memilih cara murah dengan memindahkan biaya ekologis dan kesehatan kepada rakyat,” katanya.

Karena itu, Ateng meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Penegakan hukum harus menelusuri pemberi perintah, pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, struktur penguasaan lahan, serta kepatuhan pemegang konsesi terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.

“Jangan hanya menangkap orang yang memegang korek api, sementara pihak yang merencanakan, membiayai, membiarkan, atau menikmati hasil pembukaan lahan tetap tidak tersentuh. Penegakan hukum karhutla harus mengikuti aliran perintah dan keuntungan ekonomi,” tegasnya.

Untuk mencegah karhutla menjadi siklus tahunan, Ateng mendorong pembenahan menyeluruh mulai dari transparansi data hingga penguatan masyarakat di tingkat tapak. Pemerintah perlu membuka peta titik panas dan area terbakar yang dapat ditumpangtindihkan dengan peta konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta penggunaan lahan lainnya. Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar pengawasan tidak hanya bergantung pada laporan sepihak pemegang izin.

Di saat yang sama, KLH/BPLH bersama Kementerian Kehutanan perlu melakukan audit kepatuhan darurat terhadap perusahaan di wilayah rawan karhutla. Audit harus mencakup kesiapan sumber air, sarana pemadaman, menara pantau, regu pengendali kebakaran, sekat kanal, tinggi muka air gambut, serta penerapan pembukaan lahan tanpa bakar.

Ateng juga meminta setiap titik api yang berulang di dalam atau sekitar wilayah konsesi segera diperiksa. Pemerintah tidak perlu menunggu kebakaran membesar dan menimbulkan kabut asap sebelum melakukan pengawasan lapangan.

Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran juga harus diterapkan secara berlapis, mulai dari paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin, gugatan pemulihan lingkungan, hingga pidana terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar atau lalai memenuhi kewajiban pencegahan.

“Kalau perusahaan terbukti bertanggung jawab atas kebakaran, biaya pemadaman dan pemulihan tidak boleh otomatis dibebankan kepada APBN dan APBD. Pemulihan ekosistem, rehabilitasi gambut, dan dampak yang ditanggung masyarakat harus menjadi bagian dari tanggung jawab pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian sesuai ketentuan hukum,” ujar Ateng.

Ia juga mendorong penguatan masyarakat desa, Masyarakat Peduli Api, Manggala Agni, petani, dan komunitas lokal sebagai sistem deteksi dini berbasis tapak. Mereka perlu memperoleh peralatan, pelatihan, insentif, akses informasi cuaca, serta kanal pelaporan cepat agar kebakaran dapat ditangani ketika masih dalam skala kecil.

Menurut Ateng, pencegahan juga harus memberikan alternatif ekonomi bagi petani kecil. Pemerintah perlu menyediakan bantuan alat pencacah biomassa, pengomposan, mekanisasi, dan pengolahan residu pertanian sehingga larangan pembakaran lahan tidak berhenti sebagai aturan, tetapi disertai pilihan yang realistis dan terjangkau bagi masyarakat.

“Jangan hanya mengatakan jangan membakar. Negara harus menyediakan pilihan yang masuk akal dan terjangkau, terutama bagi petani kecil. Kalau mereka tidak memiliki alat dan biaya untuk mengelola biomassa, larangan tanpa alternatif akan sulit diterapkan secara konsisten,” katanya.

Ateng mengingatkan bahwa operasi modifikasi cuaca, water bombing, pengerahan personel, dan pembagian masker tetap diperlukan dalam keadaan darurat. Namun, seluruh langkah tersebut merupakan respons setelah kebakaran terjadi dan membutuhkan biaya besar.

“Karhutla jangan terus menjadi ritual tahunan: peringatan diabaikan, api muncul, negara mengerahkan helikopter, masyarakat memakai masker, lalu ketika hujan datang masalah dianggap selesai. Pola seperti ini menghabiskan anggaran, merusak lingkungan, dan tidak menyentuh akar persoalan,” ujarnya.

Ateng menegaskan Komisi XII perlu meminta pertanggungjawaban kementerian dan lembaga terkait mengenai tindak lanjut peringatan dini, kesiapan pemerintah daerah, kepatuhan pemegang konsesi, keterbukaan data, serta hasil penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi.

Ia menilai pengawasan karhutla harus diarahkan untuk memastikan peringatan dini benar-benar menjadi dasar tindakan, bukan sekadar informasi yang berhenti dalam laporan dan rapat koordinasi.

“Godzilla El Niño boleh jadi fenomena iklim yang sangat kuat, tetapi dampaknya tidak boleh diperbesar oleh kelalaian manusia dan keserakahan ekonomi. Negara sudah diperingatkan. Sekarang yang dibutuhkan bukan lagi seruan kewaspadaan, melainkan pemeriksaan, tindakan hukum, pemulihan lingkungan, dan perubahan menyeluruh dari pemadaman menuju pencegahan,” pungkas Ateng.