Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT MINI

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG

PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

============================================================

               Disampaikan oleh: dr. Gamal

               Nomor Anggota: A-474

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;

Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera. 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi, serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan momentum strategis untuk melakukan pembenahan sekaligus penguatan secara menyeluruh terhadap sistem hukum ketenagakerjaan nasional. Pekerja merupakan pilar penting pembangunan nasional sekaligus memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai nilaikemanusiaan. Oleh karena itu, pelindungan ketenagakerjaan harus senantiasa diletakkan dalam kerangka UUD NRI Tahun 1945, khususnya jaminan atas hak memperoleh pekerjaan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta kepastian hukum yang berkeadilan.

Fraksi PKS berpandangan bahwa penyusunan RUU ini harus menjadi momentum untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, sekalgus memperkuat pemenuhan hak-hak pekerjadan membangun kerangka hukum ketenagakerjaan yang komprehensif serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. RUU ini juga perlu disusun sebagai undang-undang baru yang mampu mengonsolidasikan substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perkembangan pengaturan dalam rezim UU Cipta Kerja, berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, serta kebutuhan masyarakat.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

Pertama; Fraksi PKS mendukung penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai momentum untuk menata kembali hukum ketenagakerjaan nasional secara menyeluruh. Fraksi PKS berpendapat bahwa perkembangan pengaturan ketenagakerjaan melalui UU Ketenagakerjaan, rezim UU Cipta Kerja, peraturan pelaksana, serta berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi telah membentuk konstruksi hukum yang semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma, ketidaksinkronan, serta ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh maupun dunia usaha. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendukung untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dengan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, utuh, berdiri sendiri, harmonis, sederhana, dan mudah dipahami, yang tidak sekadar mengompilasi norma-norma yang telah ada, tetapi juga melakukan penataan dan penyempurnaan terhadap ketentuan yang berpotensi melemahkan pelindungan pekerja. Fraksi PKS berpendapat bahwa pelindungan pekerja dan kepastian berusaha harus berjalan secara seimbang. Negara harus hadir menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja, sekaligus menciptakan kepastian hukum, produktivitas, serta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Kedua; Fraksi PKS mendukung agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjaga keseimbangan yang proporsional antara pelindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha, khususnya dalam pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Fraksi PKS menekankan bahwa jangka waktu PKWT dirumuskan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan karakteristik pekerjaan, dengan tetap memberikan kepastian batas waktu kerja kontrak sekaligus ruang penyesuaian bagi dunia usaha. Hal ini penting untuk mencegah praktik PKWT berulang pada pekerjaan yang bersifat tetap. Pengaturan PKWT harus disusun tanpa mengurangi fleksibilitas yang wajar bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ketiga; Fraksi PKS menegaskan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian status hukum yang lebih jelas bagi Tenaga Kerja Platform Digital dan Tenaga Kerja Sektor Informal. Fraksi PKS mengapresiasi dimuatnya bab khusus mengenai Tenaga Kerja Sektor Informal dan Tenaga Kerja Platform Digital sebagai pengakuan atas realitas transformasi hubungan kerja di era ekonomi digital. Mengingat jutaan jumlah pekerja dalam sektor ini terus bertambah, Fraksi PKS menekankan agar RUU ini memuat norma dasar yang substantif mengenai hak atas imbalan yang layak, transparansi dan akuntabilitas penggunaan algoritma yang memengaruhi penetapan imbalan, distribusi pekerjaan, penilaian kinerja, insentif, serta akses pekerja terhadap mekanisme keberatan. Fraksi PKS juga mengapresiasi atas dicantumkannya jaminan sosial serta hak membentuk serikat pekerja bagi tenaga kerja informal dan pekerja platform digital.

Keempat; Fraksi PKS menegaskan pentingnya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama dalam penetapan upah minimum yang benar-benar mampu menjamin kehidupan pekerja dan keluarganya secara layak dan bermartabat. Fraksi PKS mendorong agar variabel KHL dirumuskan secara jelas, terukur, dan rinci dengan mencakup kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, seperti pangan, perumahan, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sosial, dengan memperhatikan perbedaan biaya hidup, tingkat inflasi, serta kondisi ekonomi masing-masing daerah. Dengan demikian, pengaturan pengupahan tidak berhenti pada penetapan angka secara administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap daya beli, kesejahteraan, dan kualitas hidup pekerja serta keluarganya, sekaligus tetap mempertimbangkan keberlanjutan dan kemampuan dunia usaha.

Kelima; Fraksi PKS mendukung penempatan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) sebagai upaya terakhir (ultima ratio) melalui tahapan pencegahan yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip perlindungan pekerja dalam hubungan industrial. Fraksi PKS mendorong agar tahapan PHK tersebut disertai batas waktu yang jelas pada setiap fase berdasarkan mekanisme pelaporan kepada instansi ketenagakerjaan. Hal ini penting agar aturan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban normatif semata, tetapi juga memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi dunia usaha dalam kondisi kesulitan keuangan.

Keenam; Fraksi PKS mendukung agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus dapat menata ulang sistem alih daya dengan tetap mempertahankan kepastian hukum batasan jenis pekerjaan penunjang, sekaligus memperkuat pelindungan hak pekerja alih daya. Fraksi PKS mengapresiasi ketentuan mengenai peralihan status hubungan kerja demi hukum apabila pekerja alih daya digunakan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, serta ketentuan mengenai pengalihan pelindungan hak-hak pekerja saat terjadi pergantian perusahaan alih daya. Hal ini merupakanpenerapan prinsip keberlanjutan hubungan kerja yang sejalan dengan praktik terbaik internasional. Fraksi PKS juga menekankan bahwa meskipun pekerjaan alih daya diperkenankan, penggunaannya harus dibatasi pada jenis dan bidang pekerjaan yang diperkenankan oleh undang-undang serta tidak boleh menjadi instrumen untuk menghindari kewajiban pelindungan hak pekerja.

Ketujuh; Fraksi PKS berpendapat bahwa pemagangandalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus ditempatkan sebagai fungsi pelatihan dan pengembangan kompetensi, bukan sebagai bentuk hubungan kerja tersembunyi, dengan menekankan pada pelindungan hak peserta pemagangan yang memadai. Fraksi PKS mendukung ketentuan yang menjamin hak peserta pemagangan atas uang saku, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, serta kepesertaan jaminan sosial. Pelindungan peserta pemaganganjuga diperkuat melalui ketentuan pemagangan tanpa perjanjian tertulis yang dianggap tidak sah, sebagai instrumen hukum yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan pemagangan.Fraksi PKS menilai bahwa batasan jangka waktu pemagangan paling lama 6 (enam) bulan sebagai kepastian yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelatihan dan pelindungan peserta magang.

Kedelapan; Fraksi PKS menekankan urgensi penguatan pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui muatan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diatur dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, sebagai penerapan prinsip selective policy dan pengutamaan tenaga kerja Indonesia. Fraksi PKS menilai bahwa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing termasuk alasan penggunaan, jangka waktu, dan kewajiban penunjukan tenaga kerja pendamping warga negara Indonesia untuk keperluan alih pengetahuan dan alih teknologi, merupakan norma penting untuk memastikan penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak dilakukan secara berlebihan dan tidak mengencam keberadaan tenaga kerja Indonesia.

Kesembilan; Fraksi PKS mendorong penguatan pelindungan pekerja perempuan dan ketahanan keluarga melalui kebijakan ketenagakerjaan yang ramah keluarga (family-friendly policies). Fraksi PKS menilai bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memberikan pijakan dan langkah maju dalam melindungi perempuan dan keluarga, termasuk pekerja anak. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini telah memuat ketentuan tentang perpanjangan cuti melahirkan, cuti pendampingan suami, pelindungan lingkungan kerja perempuan, penerapkan zero tolerance terhadap pelecehan/kekerasan seksual, serta pelindungan tegas bagi pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk.

Kesepuluh; Fraksi PKS menekankan penyusunan dan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sebagai landasan bagi undang-undang yang memiliki legitimasi publik yang kuat. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong pelibatan serikat pekerja/serikat buruh, asosiasi pengusaha, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, akademisi, serta pemerhati ketenagakerjaan untuk didengar aspirasi dan masukannya dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, seperti asosiasi dan serikat buruh, pengusaha, akademisi, dan elemen masyarakat, akan menjadikan regulasi yang dihasilkan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, inklusif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha secara berimbang.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakanmenyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 13 Rabi’ul Awal1448 H

             26 Agustus 2026 M

 

PIMPINAN FRAKSI

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua, 

 

Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.

No. Anggota: A-466

Sekretaris,

 

 

Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.PSi.T.

           No. Anggota: A-452

 

File: Pandangan Mini Fraksi PKS RUU Pelindungan Ketenagakerjaan