Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kemenhan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab di Unhan, Mahfudz Abdurrahman: Langkah Tepat, Kawal Implementasi di Lapangan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (24/08) — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman, menyambut baik dan mengapresiasi klarifikasi resmi yang disampaikan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI terkait isu penggunaan hijab bagi mahasiswi dan kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.

Penegasan Kemenhan dinilai menjadi angin segar sekaligus langkah cepat dalam meluruskan polemik yang sempat memicu keresahan publik, menyusul pengunduran diri salah satu calon kadet perempuan berprestasi, Asma Wafa Andina, yang sebelumnya mengeluhkan adanya dugaan aturan pembatasan jilbab selama masa pendidikan.

Dalam keterangan resminya, Kemenhan menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak pernah melarang pemakaian jilbab bagi kadet perempuan. Sebaliknya, institusi pendidikan pertahanan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan, bahkan Menteri Pertahanan telah mengarahkan penyesuaian seragam dinas agar secara proporsional mengakomodasi penggunaan jilbab bagi muslimah.

Menanggapi hal tersebut, Mahfudz Abdurrahman menyatakan bahwa respons terbuka dan rencana penyempurnaan aturan seragam dari Kemenhan merupakan komitmen positif yang patut dihargai demi menjaga ruang pendidikan kedinasan tetap inklusif, profesional, dan berwawasan kebangsaan.

“Kami mengapresiasi langkah Kemenhan yang secara terbuka meluruskan kesalahpahaman ini dan menegaskan kembali komitmennya dalam menghormati hak kebebasan beragama bagi seluruh kadet. Penegasan bahwa tidak ada larangan hijab, serta adanya arahan Menhan untuk mengakomodasi seragam berhijab secara proporsional, adalah sikap bijak yang sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Mahfudz.

Kendati demikian, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI ini mengingatkan agar Kemenhan dan Unhan benar-benar mengawal komitmen tersebut hingga ke level implementasi teknis di lapangan. Menurutnya, jangan sampai terdapat celah perbedaan persepsi antara regulasi tertulis di tingkat pimpinan dengan instruksi lisan para panitia seleksi maupun pengawas pendidikan.

“Ke depan, komitmen ini harus benar-benar dijaga dan diterjemahkan secara jelas dalam pedoman teknis tertulis sejak awal masa sosialisasi dan pendaftaran. Jangan sampai ada putra-putri terbaik bangsa yang merasa ragu atau terhambat cita-citanya untuk mengabdi di sektor pertahanan hanya karena multitafsir aturan atau kendala teknis dalam menjalankan kewajiban agamanya,” tegas Mahfudz.

Lebih lanjut, Mahfudz mendorong agar Unhan segera merumuskan standarisasi desain seragam kedinasan berhijab yang tetap memenuhi standar keamanan, disiplin, kerapian, serta keleluasaan gerak dalam setiap aktivitas pendidikan dan pelatihan militer, sebagaimana preseden yang telah lama berjalan baik di lingkungan TNI.

Dengan pengawalan regulasi yang transparan dan adaptif, Komisi I DPR RI berharap Unhan terus menjadi kawah candradimuka yang melahirkan perwira dan akademisi pertahanan berprestasi tanpa mengesampingkan jati diri religius serta kebhinekaan bangsa.