Jakarta (23/08) — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendukung rencana pemerintah menyelesaikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 dan membuka kesempatan bagi PPPK guru untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta meminta demi keadilan agar kebijakan tersebut juga memastikan guru madrasah mendapatkan kesempatan yang sama.
Maka HNW, sapaan akrabnya, menyambut baik komitmen Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menyatakan bahwa guru madrasah juga telah masuk dalam perhitungan dan simulasi pemerintah untuk penyelesaian status PPPK. Menurutnya, komitmen tersebut perlu diseriusi dan segera diwujudkan agar guru madrasah tidak tertinggal dalam kebijakan nasional mengenai peningkatan kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik.
“Kita tentu menyambut baik komitmen pemerintah untuk menyelesaikan status PPPK, termasuk kesempatan bagi PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS. Tetapi demi keadilan, guru madrasah juga harusnya dipastikan masuk di dalamnya. Karena itu Kementerian Agama harus betul-betul mempersiapkan, memperjuangkan, dan mengawal agar guru madrasah mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Anggota DPR RI Fraksi PKS itu menegaskan bahwa perhatian terhadap guru termasuk guru madrasah merupakan bagian dari amanat konstitusi. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sementara Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Tentu dalam konteks konstitusi, madrasah adalah bagian dari sistem pendidikan nasional dan guru madrasah adalah bagian penting dari ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu jangan sampai ada ketidakadilan dalam memberikan kepastian dan penghargaan kepada para gurunya. Para guru madrasah juga hendaknya mempersiapkan diri dan membuktikan kelayakan diangkat jadi PNS dengan kelulusan terbaik dalam proses atau tes terkait,” tegas HNW.
HNW juga menilai komitmen pemerintah perlu segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Pemerintah telah menyampaikan adanya 955.245 guru berstatus PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu, sementara kebutuhan pemenuhan guru nasional diproyeksikan mencapai 526.689 formasi.
“Kalau pemerintah sudah memiliki perhitungan dan simulasi serta sudah disampaikan bahwa PPPK paruh waktu dapat menjadi penuh waktu pada 2027, kemudian PPPK guru juga diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS, maka kita berharap ini segera direalisasikan. Dan jangan sampai ada guru madrasah yang tertinggal tidak dapat mengikuti kesempatan emas ini,” lanjut Hidayat.
Dirinya meminta Kementerian Agama terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan agar penyelesaian status guru madrasah dapat berjalan secara nyata dan adil, sesuai harapan para guru juga.
“Kemenag harus memperjuangkan guru madrasah dengan sungguh-sungguh. Apalagi faktanya guru madrasah adalah seperti juga guru yang lain melaksanakan tugas dan amanah mendidik anak-anak Indonesia, mendidik ilmu sekaligus iman, takwa, dan akhlak yang sangat identik dengan guru madrasah,” ujarnya.
“Maka kalau negara hadir memberikan kepastian status PNS kepada guru umum mestinya juga untuk guru madrasah. Dan itu jadi bagian penting dari menjalankan amanat konstitusi secara adil untuk memajukan pendidikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, melalui keadilan yang menenteramkan yang diberikan pemerintah kepada para guru termasuk guru madrasah,” pungkas Hidayat.