Jakarta (21/08) — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, mengingatkan tragedi pembakaran Masjid Al-Aqsa oleh seorang ekstremis Zionis pada 21 Agustus 1969, atau tepat 57 tahun yang lalu, dan ternyata usaha Zionis Israel untuk menghilangkan eksistensi Masjid Al-Aqsa tetap terus dilakukan. Beberapa hari yang lalu malah untuk pertama kalinya rezim Zionis Israel mengizinkan kalangan Yahudi untuk beribadah di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa.
“Hari ini, tepat 57 tahun yang lalu, dunia digemparkan oleh aksi seorang ekstremis Zionis, Denis Michael Rohan, yang melakukan pembakaran Masjid Al-Aqsa di Yerusalem yang mengakibatkan beberapa kerusakan di beberapa bagian utama. Dan hingga saat ini, kondisi Masjid Al-Aqsa masih belum terbebaskan dan perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
HNW, sapaan akrabnya, mengingatkan kembali bagaimana sikap para pemimpin negara-negara Islam ketika itu yang merespons secara tegas aksi kriminal dan penistaan terhadap Islam tersebut. “Hal ini terdokumentasi di dalam sejumlah arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana ketika itu Duta Besar Tetap Yordania untuk PBB membawa persoalan ini ke Dewan Keamanan PBB, lengkap dengan lampiran komunikasinya dengan sejumlah perwakilan negara-negara Arab dan bermayoritas penduduk muslim, termasuk Indonesia,” tukasnya.
Bahkan, lanjut HNW, sebulan setelah tragedi pembakaran Masjid Al-Aqsa itu, para pemimpin negara Islam sepakat membentuk Organisasi Konferensi Islam, yang kemudian berubah menjadi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada 25 September 1969 di Rabat, Maroko. “Ini perlu kita ingatkan bersama-sama, bahwa upaya menyelamatkan dan membebaskan Masjid Al-Aqsa, terutama dari kriminalitas pembakaran tersebut dan penghilangan eksistensinya, menjadi mandat dibentuknya organisasi Islam internasional tersebut,” ujarnya.
HNW mengatakan perjuangan untuk menjaga dan membebaskan Masjid Al-Aqsa masih sangat relevan hingga saat ini, karena upaya Zionis Israel untuk merusak dan menguasai Masjid Al-Aqsa masih terus dilakukan. Misalnya, pelarangan umat Islam beribadah di Masjid Al-Aqsa pada bulan Ramadan lalu, juga pelarangan penyelenggaraan salat Idulfitri, provokasi berulang oleh kaum Zionis dan para menteri Israel dengan dijaga oleh militer/polisi Israel, dan terakhir bagaimana pihak Israel membolehkan pemukim ilegal Israel untuk masuk dan beribadah ritual Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa.
“Ini jelas bentuk penistaan terhadap Islam dan Masjid Al-Aqsa, dan itu bertentangan dengan sejumlah aturan atau kesepakatan internasional bahwa Masjid Al-Aqsa merupakan warisan milik umat Islam,” ujarnya.
Oleh karena itu, HNW meminta agar Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, berperan aktif dalam upaya ikut menjaga dan menyelamatkan Masjid Al-Aqsa sebagai warisan milik umat Islam, serta menjadikan peringatan tragedi pembakaran ini sebagai momentum untuk menaruh perhatian yang lebih kepada Masjid Al-Aqsa, dan juga Palestina yang merupakan tempat Masjid Al-Aqsa berada. “Bila dahulu para pemimpin negara Islam bisa bersatu, maka sudah sepantasnya apabila persatuan itu digalang kembali. Dan Indonesia bisa berperan sebagai inisiator dan perekat persatuan itu kembali, termasuk melalui pemberdayaan OKI untuk melaksanakan salah satu tujuan utama didirikannya OKI, yaitu untuk menyelamatkan Masjid Al-Aqsa,” pungkasnya.